Dark/Light Mode

Kasus Proyek Meikarta

KPK Curigai Perubahan Perda Tata Ruang Bekasi

Kamis, 29 November 2018 20:31 WIB
Sekda Jabar Iwa Karniwa, usai dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus proyek Meikarta. (Foto: Tedy Octariawan Kroen)
Sekda Jabar Iwa Karniwa, usai dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus proyek Meikarta. (Foto: Tedy Octariawan Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa, dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. “Iwa Karniwa dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kamis (29/11).

KPK memanggil Iwa terkait perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi. Penyidik komisi pimpinan Agus Rahardjo Cs mencium adanya upaya sejumlah pihak untuk mengakali aturan soal tata ruang, untuk memuluskan proyek Meikarta.

Karena itu, komisi antirasuah mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah aturan tata ruang di kabupaten Bekasi. Dengan perubahan itu, perizinan proyek tersebut bisa diterbitkan secara menyeluruh. “Perubahan aturan tersebut membutuhkan revisi Perda Kabupaten Bekasi,” ungkap Yuyuk.

Baca juga : Yusril: Putusan PTUN Imperatif, Tidak Ada Ruang Tafsir Lagi

Selain Iwa, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yaitu Analis Dokumen Perizinan Lira Sri Mawarni, pensiunan PNS Daryanto, Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Heru Gunawan, dua orang pihak swasta Olivia Sari Dewi dan Hanes Citra Tjhie, seorang PNS Andu Nusantara serta Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Usai diperiksa, Iwa menyatakan, dirinya menghadiri panggilan KPK sebagai bentuk dukungan Pemprov Jabar pada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. “Sebelum memenuhi panggilan saya sudah lapor ke Pak Gubernur Ridwan Kamil,” ujar Iwa.

Dalam pemeriksaan yang diklaimnya berlangsung hangat itu, Iwa mengakui ditanyai soal tata ruang. “Proses itu ditanyakan, cuma saya tidak tahu. Karena saya bukan bukan aketua BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah). Kebetulan prosesnya tidak ikut,” elaknya.

Baca juga : Kasus Century, KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru?

Pertanyaan lain yang diajukan penyidik adalah soal rekomendasi. Sementara soal adanya revisi Perda di DPRD, Iwa meminta wartawan menanyakan langsung ke penyidik KPK. “Nah itu nanti juga akan… silahkan di penyidik,” tutupnya. Sejauh ini, KPK menjerat sembilan orang tersangka. Mereka yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS). Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ). Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee phase itu bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar melalui sejumlah dinas. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.