Dark/Light Mode

KPU Harus Masukkan OSO Ke DCT Anggota DPD

Yusril: Putusan PTUN Imperatif, Tidak Ada Ruang Tafsir Lagi

Kamis, 29 November 2018 06:48 WIB
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kiri) menerima Duta Besar Venezuela untuk Indonesia Gladys F Urbaneja di Ruang Kerja  Ketua DPD Gedung Nusantara III Senayan Jakarta, medio Oktober. (Foto: Tedy Octariawan Kroen)
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kiri) menerima Duta Besar Venezuela untuk Indonesia Gladys F Urbaneja di Ruang Kerja Ketua DPD Gedung Nusantara III Senayan Jakarta, medio Oktober. (Foto: Tedy Octariawan Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO) Yusril Ihza Mahendra mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengeksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya.

Menurut dia, sikap komisioner KPU yang terus mengulur waktu memasukkan nama Oesman Sapta (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019, merupakan bentuk pembangkangan terhadap lembaga peradilan. Seluruh komisioner KPU akan berhadapan dengan persoalan pidana, jika tak menjalankan putusan tersebut.

"KPU tidak bisa menafsirkan putusan PTUN, karena putusan tersebut bersifat imperatif. Pilihannya, KPU mau atau tidak mematuhi putusan itu (PTUN). Kalau tidak mau, kami akan mempidanakan seluruh komisioner KPU, karena pejabat yang menghilangkan hak orang lain yang telah diputuskan pengadilan adalah kejahatan," tegas Yusril di Jakarta, Rabu (28/11).

Sebelumnya, PTUN Jakarta memerintahkan KPU memasukkan nama OSO dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Melalui putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU tentang penetapan DCT anggota DPD tahun 2019.

Baca juga : Cari Dana Kampanye, Sandi Dicuekin 40 Pengusaha Besar

"Mengadili mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya. Membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang DCT peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 tertanggal 20 September 2018," ujar ketua majelis Edi didampingi hakim anggota Susilowati Siahaan dan Andi Muhammad Ali Rahman di PTUN Jakarta, Jakarta, Rabu (14/11).

Melanjutkan keterangannya, Yusril menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan PTUN sudah terang dan jelas. Karenanya, kata dia, KPU tak bisa berkilah, menunda eksekusi putusan PTUN dengan dalih ada pertentangan antara putusan-putusan tersebut.

"Putusan MK adalah putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sifat putusannya normatif, tidak imperatif atau perintah kepada lembaga atau institusi tertentu. Sementara Putusan TUN bersifat imperatif, tidak ada ruang tafsir lagi," tutur Yusril.

Mengacu pada Pasal 47 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, lanjut dia, putusan MK berlaku prospektif ke depan, tidak berlaku retroaktif ke belakang. Atas pertimbangan itu, MA membatalkan masa pemberlakuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang semula diberlakukan untuk Pemilu 2019 menjadi Pemilu 2024.

Baca juga : Cucu & Cicit Jenderal Soedirman Menangis Haru

"Dalam pertimbangan hukumnya, MA mengatakan, apa yang diatur oleh KPU itu sepenuhnya betul. Hanya pemberlakuannya tidak bisa berlaku surut, yakni diberlakukan pada Pemilu tahun 2024. Karenanya, KPU harus menindaklanjuti putusan itu, mengubah tanggal berlakunya, serta wajib memasukkan nama OSO dalam DCT calon anggota DPD 2019," jelas dia.

Selain menegaskan tentang persoalan hukum, Yusril juga mempertanyakan independensi komisioner KPU dalam menyikapi putusan tersebut. Menurutnya, langkah KPU meminta pandangan sejumlah praktisi hukum dan MK dalam menindaklanjuti putusan PTUN, mengindikasikan adanya ketidaknetralan penyelenggara pemilu dalam mengambil keputusan.

"Mereka (KPU) mengundang, mendengar pendapat pihak-pihak yang mendukung saja. Dengar pendapat kami juga dong. Kalau KPU tidak mendengar kedua belah pihak, bagaimana mereka menghasilkan keputusan yang independen?" tegas bekas Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) ini.

Kuasa hukum Oesman Sapta, Dodi S Abdulkadir menambahkan, informasi soal adanya pertentangan antara Putusan MK dan Putusan MA merupakan penyesatan informasi kepada masyarakat. Dodi menegaskan, tidak ada pertentangan antara Putusan MK, MA, maupun PTUN, terkait gugatan hukum yang dimenangkan kliennya.

Baca juga : Kubu Prabowo-Sandi Minta KPK Berani Usut Pendukung Petahana

Dalam sengketa yang diajukan Oesman Sapta, Putusan MK dan Putusan MA berlaku umum karena sifatnya normatif. Sementara, Putusan PTUN hanya berlaku bagi siapa yang menggugat karena sifatnya individual. "Sekarang berpulang kepada mereka (KPU), mau mematuhi atau tidak," kata Dodi.

Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah pilihan terkait persoalan tersebut. Menurutnya, KPU akan mengambil opsi dengan risiko yang paling kecil, supaya tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.