Dark/Light Mode

Sidang Suap PLTU Riau-1

Begini Cara Eni Meminta Uang Rp 5 M Ke Pengusaha Batubara Samin Tan

Kamis, 29 November 2018 13:23 WIB
Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR yang tersangkut kasus suap PLTU Riau-1. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR yang tersangkut kasus suap PLTU Riau-1. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih didakwa menerima uang dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan. Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11), Eni disebut kali pertama bertemu Samin Tan sekitar tahun 2018 di Gedung Imperium Jakarta Selatan.

“Selanjutnya, Samin Tan yang mengetahui Eni duduk di Komisi VII yang membidangi energi, meminta bantuan terdakwa terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan.

Baca juga : Bos Blackgold Dituntut Empat Tahun Penjara

Eni menyanggupi permintaan itu. Medio Juni 2018, Eni meminta uang kepada Samin Tan, yang digunakan untuk keperluan Pilkada suami Eni di Temanggung. “Kemudian Samin Tan melalui Nenie Afwani selaku Direktur PT Borneo, memberikan uang Rp 4 miliar secara tunai melalui Tahta Maharaya, selaku tenaga ahli terdakwa,” ungkap Jaksa Lie Putra.

Setelah menerima uang tersebut, Eni mengirim pesan WA ke Samin Tan untuk berterima kasih. “Pak Samin, kemarin saya terima dari Mba Neni 4 M. Terima kasih yang luar biasa ya,” kata Jaksa Lie Putra membacakan isi pesan WA Eni kepada Samin.

Baca juga : KPK Bakal Usut Uang Rp1 Miliar dari Samin Tan Untuk Eni Saragih

Tanggal 5 Juni, Eni kembali menghubungi Nenie. Dia meminta tambahan uang untuk keperluan pilkada suaminya lagi, sebesar Rp 1 miliar. Genaplah pemberian Samin Tan kepada Eni sebesar Rp 5 miliar, seperti tertuang dalam surat dakwaan.

"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jungto Pasal 65 ayat 1 KUHP," tutup Jaksa Lie Putra.

Baca juga : Sandiaga Uno: Kalau Ulama Perintahkan Kami Minta Maaf Ke Keluarga Kiai Bisri, Saya Siap Ke Jombang

Pada dakwaan pertama, soal suap, Eni didakwa menerima Rp 4,75 miliar dari Johannes B Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resource. Uang itu, diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan Proyek PLTU Riau-1 milik PLN. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.