Dark/Light Mode

Kasus Pelarian Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro

Eksepsi Ditolak, Lucas Bertindak

Kamis, 29 November 2018 16:09 WIB
Advokat Lucas (baju putih, kacamata). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Advokat Lucas (baju putih, kacamata). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan Advokat Lucas, dalam kasus pelarian Eddy Sindoro. Majelis menilai, dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah sesuai dengan KUHAP.

"Pengadilan berwenang mengadili. Jaksa telah menyusun secara lengkap dan cermat, dengan mencantumkan identitas terdakwa. Tindak pidananya juga diuraikan secara cermat dan jelas, dengan menguraikan waktu dan tempat. Pemeriksaan perkara haruslah dilanjutkan," kata Hakim Frangky Tambuwun membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).

Baca juga : Advokat Lucas Yakin Hakim Terima Eksepsinya

Mendengar putusan sela hakim tersebut, terdakwa Lucas mengaku menghormati putusan majelis hakim. Namun, pria yang pernah mendapat penghargaan Pengacara Niaga Terbaik Tahun 2002 versi Kapital Award dan Pengacara Terbaik Tahun 2003 versi Legal Review Award ini, akan bertindak. Ia berencana menyiapkan strategi hukum untuk mematahkan dakwaan tersebut.

"Kami akan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela. Kami juga akan melanjutkan persidangan, yaitu pemeriksaan saksi-saksi  supaya bisa terungkap fakta-fakta yang sebenarnya," kata Lucas kepada wartawan usai sidang. "Karena dakwaan dari jaksa itu nanti akan terbukti ketidakbenarannya," sambungnya menekankan.

Baca juga : Advokat Lucas Sebut Penyidik KPK Khilaf

Namun  Lucas masih merahasiakan strategi apa yang akan diajukannya di meja sidang. Termasuk, saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan dirinya. "Itu bagian strategi dari pembelaan kami, tidak bisa diungkapkan sekarang. Nanti ikuti saja," tandasnya.

Dalam dakwaan, Lucas disebut membantu pelarian Eddy Sindoro, salah satu petinggi Lippo Group. Eddy kabur setelah dijadikan tersangka oleh KPK, atas dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat terkait pengurusan perkara perusahaannya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.