Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek SPAM, Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara

Senin, 12 April 2021 14:27 WIB
Sidang kasus suap SPAM PUPR di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus suap SPAM PUPR di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Rizal Djalil membayar uang pengganti Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi akan diganti kurungan pidana selama 1 tahun," kata jaksa Arin Kurnia Sari saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4).

Selain pidana di atas, Rizal juga dituntut hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga : Suap Edhy Prabowo Rp 2,1 Miliar, Jaksa Tuntut Suharjito 3 Tahun Penjara

Jaksa menyatakan, Rizal dinilai terbukti menerima 100 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Uang itu diberikan lantaran Rizal telah mengupayakan perusahaan tersebut menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun awal tindak pidana korupsi terjadi pada tahun 2016, di mana Rizal diperkenalkan kepada Leonardo oleh mantan adik iparnya bernama Febi Festia. Saat pertemuan di sebuah hotel di Nusa Dua Bali, Leonardo meminta bantuan Rizal untuk mengerjakan proyek di Kementerian PUPR.

Pada Oktober 2016, Rizal dengan kewenangan yang dimilikinya memanggil Direktur Pengembangan SPAM PUPR Mochammad Natsir untuk menyampaikan hasil temuan terhadap proyek pembangunan tempat evakuasi sementara di Provinsi Banten.

Baca juga : Terbukti Suap Pinangki dan Dua Jenderal Polri, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Natsir kemudian menyatakan bahwa temuan terhadap proyek tersebut bukan ranah direktoratnya, namun Rizal menjawab "Saya tahunya pak Nasirlah".

Rizal membawa nama Leonardo dalam pertemuan dengan Natsir. Sore harinya, terjadi pertemuan antara Leonardo yang didampingi oleh Febi dengan Natsir di Gedung Kementerian PUPR, Jalan Pattimura Nomor 20, Jakarta Selatan.

Leonardo mengenalkan diri sebagai seorang kontraktor yang berkeinginan untuk ikut serta dalam lelang proyek di lingkungan Direktorat Pengembangan SPAM.

Natsir lantas mempersilakan agar Leonardo mengikuti lelang. Adapun Penyerahan uang dari Leonardo kepada Rizal melalui perantara Febi dengan putra Rizal, Dipo Nurhadi Ilham. Uang itu ditukarkan ke dalam mata uang rupiah sebelum sampai ke tangan Rizal.

Baca juga : Ridwan Kamil Ditantang Ikuti Konvensi NasDem

Dalam merumuskan tuntutan, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Rizal, menurut jaksa, tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas korupsi.

Selain itu, Rizal disebut jaksa tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan telah mencoreng nama baik BPK. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.