Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Masuk Pasar Sukawati, Iriana Sapa Warga Dan Borong Produk Lokal
- Nakes Nusantara Sehat Dievakuasi Pasca Konflik KKB Vs Aparat Di Papua Barat
- TEKAD Berkontribusi Besar Dalam Penurunan Kemiskinan Ekstrem Di Manggarai
- Potensi Ekonomi Digital Luar Biasa, Yuk Maksimalkan Penggunaan Medsos
- Menpora Jempolin Anak Muda Antusias Ikut Pekan Olahraga Tradisional
Suap Edhy Prabowo Rp 2,1 Miliar, Jaksa Tuntut Suharjito 3 Tahun Penjara
Rabu, 7 April 2021 17:39 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain hukuman penjara, Suharjito juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa Siswandono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/4).
Baca juga : Didenda KPPU Rp 3,3 Miliar, Gojek Ngaku Nunggu Salinan Putusan
Dalam merumuskan tuntutan setebal 135 halaman itu, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan. Jaksa juga meminta permohonan terdakwa sebagai Justice Collaborator (JC) dikabulkan.
"Terdakwa telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain," tutur jaksa.
Baca juga : KPK Sita Uang Rp 3 Miliar dari Saksi Kasus Suap Benur
Dalam tuntannya, jaksa menyatakan Suharjito terbukti memberikan suap kepada Edhy Prabow dengan total Rp 2,1 miliar yang terdiri atas 103 ribu dolar AS ataus setara Rp 1,4 miliar dan Rp 706 juta.
Uang suap itu diberikan Suharjito kepada Edhy Prabowo secara bertahap melalui sejumlah pihak, yakni dua staf khusus Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo; Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo; dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT PLI sekaligus Pendiri PT ACK.
Suap yang diberikan Suharjito itu bertujuan agar Edhy Prabowo selaku Menteri KKP mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya