Dark/Light Mode

Terbukti Terima Duit Suap Ketok Palu APBD

Eks Ketua DPRD Jambi Divonis 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 23 Maret 2021 14:00 WIB
Mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston. (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara terhadap Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston.

Majelis hakim menyatakan Cornelis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dinyatakan terbukti menerima uang suap senilai Rp 100 juta untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Selain Cornelis, mantan Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar, juga dinyatakan bersalah. Chumaidi divonis 5 tahun penjara, sementara AR Syahbandar divonis 4,5 tahun penjara.

Baca juga : Tak Terima Dipecat, Eks Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara Yulius Dagilaha Gugat AHY

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1, Cornelis Buston, terdakwa 2, Chumaidi Zaidi, dan terdakwa 3, AR Syahbandar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Erika Emsah Ginting, saat membacakan amar putusan, Selasa (23/3), dengan didampingi dua orang hakim anggota, yakni Amir Aswan dan Hiasinta Fransica Manalu. 

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing senilai Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam amar putusan, para terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun. Terhitung, sejak para terdakwa selesai menjalani hukuman.

Para terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan lain berupa pembayaran uang pengganti. Cornelis diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 bulan penjara.

Baca juga : Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara

Untuk Chumadi Zaidi, diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 400 juta, subsider 4 bulan penjara. Sementara AR Syahbandar tidak dibebankan membayar uang pengganti dalam amar putusan ini karena dia sudah menitipkan uang pengganti melalui KPK.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.

Selain itu, perbuatan para terdakwa telah merusak tatanan birokrasi dalam pengesahan APBD provinsi Jambi.

Baca juga : Dianggap Lempar Batu Sembunyi Tangan, Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara

Sementara hal meringankan, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Kemudian, terdakwa Chumaidi Zaidi dan terdakwa Ar Syahbandar mengakui perbuatannya. Terdakwa Ar Syahbandar juga telah mengembalikan uang yang diterimanya.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Cornelis lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadapnya.

Hal yang sama juga terjadi pada vonis Ar Syahbandar, yang lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa sebesar 5 tahun penjara. Sementara Chumaidi, sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Menanggapi putusan ini, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.