Dark/Light Mode

Buru Aset BLBI Rp 109 Triliun, Mahfud Ogah Libatkan KPK...

Selasa, 13 April 2021 06:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prof Mahfud MD. (Foto: Facebook/PolhukamRI)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prof Mahfud MD. (Foto: Facebook/PolhukamRI)

 Sebelumnya 
Meski demikian, SP3 tak lantas menghilangkan kasus perdata atas BLBI. “Nah kalau KPK masih mau terus awasi, masyarakat masih punya data lain silakan ke KPK, pidananya, ini negara harus selamatkan uang Rp 109 triliun,” ujarnya.

Mahfud memastikan tidak akan melibatkan KPK dalam penyelesaian BLBI ini. “Kalau KPK dilibatkan, justru tidak tepat,” ujarnya.

KPK, jelasnya, adalah lembaga penegak hukum yang bergerak di ranah pidana. Sementara, kasus BLBI telah ditetapkan sebagai kasus perdata.

Baca juga : Mas Menteri Bakal Bentuk Satgas Anti Pembajakan Film

Alasan lainnya, KPK merupakan lembaga independen. Jika dilibatkan ke dalam persoalan pemerintah justru akan menimbulkan polemik soal independensi. “Kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya. Biar dia bekerjalah kalau memang ada korupsinya dari kasus ini nantikan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi,” kata dia.

Meski begitu, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan lembaga antirasuah. Apalagi masih banyak data yang perlu diperiksa berkaitan kasus ini. “Hari Selasa besok (hari ini-red) saya akan ke KPK,” lanjutnya.

Mahfud kembali menandaskan, Satgas akan transparan. “Kami hanya bertugas meneruskan. Tidak ada di sini untuk melindungi orang, memojokkan orang, tidak ada. Daftarnya sudah ada sejak 2004. Lalu sekarang kita uji secara hukum dan Insya Allah kita akan bersungguh-sungguh,” kata dia.

Baca juga : CIMB Niaga Patok Target KPR Dobel Digit

Satgas akan memanggil pihak-pihak terkait. “Kemudian akan diumumkan uangnya berapa yang bisa langsung dieksekusi itu seberapa besar. Kita nanti akan transparan ke masyarakat,” lanjutnya.

Menurut Mahfud, pihaknya hanya menindaklanjuti data-data lama soal penerima BLBI. “Kasus ini adalah limbah, masalah dulu ke sekarang. Kasus ini dibuat tahun 1998 karena waktu itu terjadi krismon (krisis moneter) di mana bank harus diselamatkan,” ujarnya.

BLBI dikucurkan kepada sejumlah bank yang kesulitan dana. Namun, beberapa pemilik bank menyalurkan dana itu ke anak usaha lain atau melarikannya ke luar negeri.

Baca juga : Raih Total Aset Rp 1,03 Triliun, Asuransi Kresna Kian Agresif di 2021

Di era Presiden Megawati Soekarnoputri, para penerima BLBI itu mendapat surat pengampunan jika mengembalikan dana atau aset. Masalahnya, ada permainan antara pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) soal aset yang disetor hingga tak sesuai dengan jumlah utangnya.

Aset yang diserahkan jauh di bawah kewajiban BLBI. Meski itu obligor bisa mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL). Penyelewengan ini yang diusut KPK dan masuk pengadilan. Namun Mahkamah Agung memutus kasus ini bukan pidana, melainkan perdata. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.