Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Geledah Kantor dan Rumah Bos PT PKN, KPK Amankan Bukti Kasus Suap Nurdin Abdullah

Rabu, 14 April 2021 12:59 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dua lokasi itu adalah rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) dan kantor PT PKN di Jl. G. Lokon, Kota Makassar.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Baca juga : Zonk! Geledah Kantor Jhonlin Baratama, KPK Duga Bukti Korupsi Pajak Sengaja Dihilangkan

"Di lokasi tersebut,ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (14/4).

Selanjutnya, kata Ali, bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaan. "Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," imbuhnya.

Baca juga : Deputi Penindakan KPK Keceplosan Sebut Tersangka Kasus Suap Pengadaan Tanah

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.