Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Jasindo

Tebak-tebak Buah Manggis, Siapa Yang Bakal Meringis

Kamis, 15 April 2021 06:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Dok. KPK RI)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Dok. KPK RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus korupsi pembayaran komisi agen fiktif PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Kemarin, penyidik lembaga antirasuah memanggil sejumlah orang. Salah satunya, Kiagus Emil Fahmy Cornain. Orang kepercayaan Raden Priyono semasa menjabat Kepala BP Migas itu diketahui kecipratan Rp 1,3 miliar.

Tapi, menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kiagus berstatus saksi. Lalu siapa yang jadi tersangkanya? Ali tak bersedia membocorkannya. KPK seperti mengajak main tebak-tebak manggis, siapa yang bakal meringis di penyidikan baru ini.

Baca juga : Kantor Jhonlin Sudah Kosong, KPK Pulang Tangan Kosong

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan penangkapan atau penahanannya,” dalih Ali.

Bersamaan dengan Kiagus, penyidik memeriksa Kepala Seksi Izin Tinggal/Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Mataram Abdul Rahmat, karyawan BUMN SB Gautama Sayogha dan serta Budi Susilowati, seorang ibu rumah tangga.

Ali hanya menerangkan, semuanya diperiksa terkait jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi migas periode 2008-2012.

Baca juga : Kasus Samin Tan Jalan Lagi, Siapa Yang Bakal Keseret Ya?

Pada penyidikan awal kasus ini, KPK menjerat mantan Direktur Utama Jasindo, Budi Tjahjono sebagai tersangka. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepadanya.

Budi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6 miliar dan 462.795 dolar AS. Majelis Hakim menyatakan Budi terbukti melakukan korupsi pada penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2010-2012 dan 2012-2014.

Modus korupsinya, dengan merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi kepada agen. Padahal, pada kegiatan itu tidak menggunakan jasa agen Jasindo.

Baca juga : PKS Minta Pertamina Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Kilang Balongan

Menurut hakim, perbuatan Budi memperkaya dirinya sendiri maupun orang lain. Yakni, Kiagus Emil Fahmy Cornain, orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar.

Kemudian, Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo, Solihah sebesar 198.340 dolar Amerika. Juga memperkaya Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (agen tahun 2008-2012) sebesar 137 ribu dolar Amerika.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.