Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Suap Korting Pajak

KPK Geledah Rumah Crazy Rich Kalimantan, Apa Yang Dicari…

Sabtu, 20 Maret 2021 06:05 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah rumah Haji Samsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam di Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Apa yang dicari di kediaman megah ‘crazy rich’ Kalimantan ini?

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim KPK menggeledah tiga rumah di Tanah Bumbu. Tim menemukan sejumlah dokumen dan barang elektronik terkait kasus suap korting pajak.

“Selanjutnya akan dilakukan analisis dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud,” ujarnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Dana Bantuan Keuangan Pemkab Indramayu, KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar

Ali menolak menjelaskan saat dikonfirmasi salah satu tempat yang digeledah adalah kediaman Haji Isam.

Namun Ali mengakui sebelumnya tim penyidik telah menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Tanah Bumbu. Haji Isam pemilik saham perusahaan ini.

“Dari penggeledahan ini ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ungkapnya.

Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Pajak, KPK Geledah 4 Tempat Di Kalsel

Dokumen yang disita terkait pajak dan kepemilikan perusahaan. Ali memastikan penyidik bakal memeriksa Haji Isam. “Bagaimana status kepemilikan maupun sejauh mana perannya dalam mengoperasikan perusahaan,” katanya.

PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group. Perusahaan ini bergerak di bidang penambangan batubara. Modal dasarnya Rp 320 miliar, dengan modal ditempatkan Rp 80 miliar.

Pemegang saham mayoritas Jhonlin Baratama adalah Jhonlin Group sebanyak 408.000 lembar saham atau senilai Rp 40,8 miliar, kemudian Hj Nurhayati sebanyak 359.840 saham senilai Rp 35,9 miliar, dan Haji Isam sebanyak 32.160 lembar saham atau senilai Rp 3,2 miliar.

Baca juga : Sidik Kasus Korupsi Covid, KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Saat ini, lembaga antirasuah tengah mengusut kasus suap korting pajak tiga perusahaan. Salah satunya diduga PT Jhonlin Baratama. Kasus ini melibatkan pejabat Ditjen Pajak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.