Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo didakwa menerima 77 ribu dolar AS atau setara Rp 1,1 miliar dan Rp 24,6 miliar.
Uang itu terkait pemulusan proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) dan perusahaan-perusahaan eksportir lain.
Usai mendengar dakwaan penuntut umum KPK, Edhy mengaku tidak bersalah. Meski begitu, dia menyatakan siap menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Baca juga : Awal Pekan Rupiah Udah Babak Belur Aja
"Saya dari awal ketika masuk sini saya tidak bersalah, cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ujar Edhy, yang dihadirkan secara daring di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
Dia berharap, Majelis Hakim nantinya dapat mengambil keputusan yang terbaik. "Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap di pembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," tandasnya.
Senada, kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo juga menyatakan, kliennya akan membuktikan dirinya tidak bersalah dalam agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga : Terbang Ke Negeri K-Pop, Prabowo Perkuat Kerja Sama Pertahanan
"Tadi baru pembacaan dakwaan. Nanti kita lihat di dalam pembuktian apakah benar itu terjadi demikian," ucap Soesilo usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4).
Merespon dakwaan jaksa, Edhy dan tim kuasa hukum tak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Edhy memilih membuktikan tuduhan jaksa saat pembuktian.
"Saya kira teman-teman di penuntut umum sudah profesional dalam membuat teknis formal dakwaan, sehingga kami memandang dalam perkara ini tidak perlu diajukan keberatan atau eksepsi," tandasnya. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya