Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Airport Health Center juga dioperasikan di seluruh bandara AP II untuk mendukung calon penumpang pesawat agar mudah memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Awaluddin menuturkan, rata-rata penggunaan GeNose C19 di setiap bandara berkisar 15-20 persen dari total jumlah penumpang pesawat setiap harinya.
Baca juga : Belajar Dari Penanganan Corona Di India, Terlena Pangkal Petaka
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021, penumpang pesawat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 wajib memenuhi persyaratan kesehatan.
Yakni, menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bali.
Baca juga : 1.867 Orang Yang Masuk Indonesia Terpapar Covid-19
Sementara itu untuk tujuan selain Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Layanan GeNose C19 di seluruh bandara Angkasa Pura II dioperasikan oleh pihak ketiga yang memiliki kompetensi seperti Farmalab. Tarif untuk layanan ini sebesar Rp 40 ribu per orang. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya