Dark/Light Mode

Pasien OTG dan Gejala Ringan Tetap Wajib Beribadah Puasa

Senin, 19 April 2021 08:35 WIB
Kondisi di dalam wisma atlet lewat twitter unggahan seorang pasien covid-19. (Foto : @jtuvanyx
Kondisi di dalam wisma atlet lewat twitter unggahan seorang pasien covid-19. (Foto : @jtuvanyx

RM.id  Rakyat Merdeka - Masih banyak masyarakat yang mempertanyakan boleh-tidaknya meninggalkan puasa Ramadan ketika tubuh terpapar Covid-19. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, orang yang positif terinveksi virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China ini, tetap diwajibkan menjalankan puasa Ramadan.

Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menggolongkan pasien yang positif Covid-19 dalam tiga jenis. Pertama, Orang Tanpa Gejala (OTG). Kedua, yang bergejala ringan. Dan ketiga, bergejala berat.

Bagi pasien OTG dan berge­jala ringan, diwajibkan berpuasa. Tapi, kalau kondisinya mem­buruk, dia boleh meninggalkan puasa. “Kalau kondisi sakitnya bertambah parah atau puasa baginya berdampak kepada kondisi kesehatannya, maka dia boleh tidak berpuasa,” ujarnya dalam diskusi virtual, di Graha BNPB, kemarin.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Dana Abadi Pendidikan

Tapi, pasien Covid-19 tidak bisa menyimpulkan kondisinya sendiri, pertimbangan dokter­lah yang menjadi rujukannya. Seandainya dokter yang mera­watnya menganjurkan orang tersebut untuk tidak berpuasa, maka dipersilahkan. “Nggak bisa ngarang-ngarang sendiri. Harus pertimbangan dokter,” imbuhnya.

Meski wajib berpuasa, pasien OTG dan bergejala ringan tidak boleh melakukan aktivitas iba­dah di tempat umum. Misalnya, shalat tarawih berjemaah di masjid. Sebab, dia bisa menulari orang lain. Asrorun menyarankan mereka untuk beribadah di rumah saja.

“Tidak boleh egois ingin merasakan kebersamaan di masjid, tapi justru berpotensi menularkan virus ke orang lain. Dalam batas tertentu, haram jika melakukan aktivitas ibadah yang berpotensi menularkan kepada yang lain seperti ke masjid,” terang Asrorun.

Baca juga : Liburan Wajib Dibatasi Lho Ya...

Sementara bagi pasien Corona bergejala berat, dipersilahkan tidak berpuasa. Tapi Asrorun mengingatkan, puasa Ramadan adalah kewajiban. Kelak, ma­nusia akan diminta pertanggung­jawabannya oleh Allah.

Karena itu, bagi mereka yang meninggalkan kewajiban puasa Ramadan, harus menggantinya atau qadha di lain waktu. “Kalau orang yang terkena Covid-19 tidak berpuasa maka dia harus meng-qadha saat sembuh,” tegasnya.

Bagaimana jika orang yang positif itu wafat sehingga be­lum sempat membayar atau meng-qadha puasanya? Asrorun menjelaskan, dia tidak berdosa, karena dianggap meninggal da­lam posisi tidak terkena beban hukum. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.