Dark/Light Mode

KKB Papua Diusulkan Jadi Teroris, Komnas HAM: Tak Usah Repot Istilah, Tegakkan Hukum Transparan

Rabu, 21 April 2021 12:17 WIB
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab/Ist
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menilai, usulan agar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) diubah statusnya menjadi kelompok teroris tidak tepat. 

Menurut dia, saat ini yang diperlukan warga Papua adalah penegakan hukum yang tepat.

“Saya rasa pemerintah atau politisi tidak usah berepot-repot dengan istilah. Tegakkan saja hukum secara fair dan transparan dalam prosesnya,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Selasa (20/4).

Baca juga : KKB Mau Dijadikan Organisasi Teroris, Usman Hamid: Tak Akan Akhiri Pelanggaran HAM

Menurut dia, perundang-undangan saat ini sudah mencukupi sebagai acuan penegakan hukum untuk menangani KKB Papua. Sebab, negara tidak kekurangan instrumen hukum untuk menindak orang-orang yang diduga melanggar hukum jika ada bukti yang memadai. 

Amiruddin menegaskan, seharusnya politisi maupun pemerintah tidak perlu repot membahas soal status KKB Papua. Lebih baik fokus pencegahan dampak negatif dalam proses penegakan hukum di sana.

“Sebaiknya energi dicurahkan untuk mencegah ekses negatif dari proses penegakan hukum yang tidak transparan,” tegas dia.

Baca juga : Diangkat Jadi Mensos, Risma Tak Akan Lupakan Warga Surabaya

Terkait adanya korban jiwa, Amiruddin juga mengutuk aksi tersebut. Dia pun meminta aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang sesuai.

“Atas jatuhnya korban jiwa, tentu kita sangat sedih dan prihatin. Karena itu, siapa pun pelakunya harus ditindak sesuai hukum yang. Kekerasan juga harus dihentikan. Agar kondisi bisa kembali kondusif dan masyarakat terlindungi,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan menilai, tindakan KKB Papua menciptakan rasa takut kepada warga sipil sebagai tindakan teror. Farhan meminta pemerintah mengganti status KKB menjadi kelompok teroris.

Baca juga : Kotak Amal Biayai Teroris, Baznas Dukung Penegakan Hukum Oleh Polri

“Tindakan kekerasan mereka (KKP Papua) ini jelas tujuannya menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat sipil. Artinya, mereka sudah melakukan tindak pidana terorisme. Maka harus ditindak berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme,” kata Farhan.

Farhan mendesak agar pemerintah segera memasukkan KKB ke dalam kelompok teroris sehingga aparat khusus bisa diterjunkan untuk memberantas kelompok yang terus melakukan kekerasan dan perusakan tersebut.

“Sebab itu, pemerintah harus tegas mencabut status KKB dan menggantinya menjadi kelompok terorisme yang mengancam ideologi bangsa. Sehingga perlu tindakan tegas, terukur, dan cepat. Sehingga bisa diturunkan Densus 88 dan Satuan Anti Teror TNI (Koopsus),” jelasnya. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.