Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KKB Mau Dijadikan Organisasi Teroris, Usman Hamid: Tak Akan Akhiri Pelanggaran HAM

Kamis, 25 Maret 2021 10:14 WIB
Usman Hamid/IG
Usman Hamid/IG

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menolak wacana Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berafiliasi dengan Operasi Papua Merdeka (OPM) dijadikan sebagai organisasi teroris.

“Mengklasifikasi kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan OPM sebagai organisasi teroris tidak akan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh orang Papua, banyak di antaranya diduga dilakukan oleh aparat keamanan negara,” ujar Usman dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/3).

Menurutnya, untuk tindakan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh aktor non-negara, sebaiknya tetap dengan pendekatan hukum.

Baca juga : Menag Optimistis, Arab Saudi Buka Penyelenggaraan Haji 2021

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar mengatakan bahwa BNPT sedang mempertimbangkan menyebut kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan OPM sebagai organisasi teroris.

"Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB, untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan organisasi terorisme,” kata Boy dalam rapat tersebut.

Usman mengungkapkan, pihaknya khawatir bahwa pemberian label teroris akan dijadikan dalih untuk semakin membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul orang Papua melalui UU Terorisme. 

Baca juga : Masalah 1 Tahun PJJ: 80 Persen Anak Tak Dapat Akses Bahan Pelajaran Memadai

UU ini sebelumnya sudah dikritik oleh Amnesty International karena berpotensi melanggar HAM.

Dalam tiga bulan pertama 2021 saja, kata Usman, sudah ada setidaknya tiga kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) oleh aparat keamanan, dengan total 5 korban. 

“Pemerintah seharusnya fokus menginvestigasi kasus-kasus ini dan menghentikan pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran HAM lainnya di Papua dan Papua Barat,” tegasnya.

Baca juga : Siti Ucapkan Terima Kasih Untuk Dokter Yang Suntikkan Vaksin Kepada Pegawai LHK

Sementara, menurut catatan Amnesty International Indonesia, sejak Februari 2018 sampai Maret 2021 ada setidaknya 49 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total 83 korban.

Tiga kasus yang terjadi pada tahun 2021, pertama kasus Janius Bagau, Soni Bagau dan Justinus Bagau di Puskesmas Bilogai, Yokatapa, Sugapa, Intan Jaya, Papua pada 15 Februari 2021.

Kedua, kasus Donatus Mirip di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua pada 27 Februari 2021. Ketiga, kasus Melianus Nayagau di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua pada 6 Maret 2021. [NDA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.