Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Penyerangan Mapolsek Ciracas, Usman Hamid: Institusi yang Tegakkan Hukum Berarti Jaga Martabat

Minggu, 30 Agustus 2020 23:11 WIB
Polisi berjaga-jaga di depan Mapolsek Ciracas, usai penyerangan, Sabtu (29/8). (Foto: Randi Tri Kurniawan)
Polisi berjaga-jaga di depan Mapolsek Ciracas, usai penyerangan, Sabtu (29/8). (Foto: Randi Tri Kurniawan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Usman Hamid ikut angkat bicara terhadap kasus penyerangan Mapolres Ciracas oleh sejumlah oknum anggota TNI, Sabtu dini hari (29/8). Untuk menyelesaikan kasus ini dan mencegah tidak terulang di kemudian hari, Usman meminta agar hukum harus ditegakkan secara transparan.

Mantan Ketua KONTRAS ini menerangkan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Meskipun yang melakukan tindakan hukum tersebut adalah anggota TNI. Dia menegaskan, yang melakukan tindakan hukum tersebut adalah personal, individu, yang kebetulan adalah aparat hukum. Bukan institusi, bukan lembaga. 

“Penegakan hukum yang dimaksud, tentulah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Institusi yang menegakkan hukum, berarti institusi tersebut menjaga martabatnya,” ucap Usman, dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (30/8).

Baca juga : Usut Penyerangan Mapolsek Ciracas, Polda Metro dan Kodam Jaya Bikin Tim Gabungan

Usman menambahkan, tindakan hukum aparat keamanan seperti kasus penyerangan Mapolsek oleh oknum anggota TNI bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi. 

Dalam hal ini, Usman mengingatkan para pemangku kepentingan di negeri ini, termasuk TNI dan Polri, menjadi teladan dalam kepatuhan kepada hukum. Mulai dari cara menyikapi perselisihan, termasuk ketika terjadi sengketa hukum. 

“Di sejumlah media sosial, ada beberapa warga yang menduga, penyerangan tersebut bisa jadi adalah dampak dari provokasi pihak-pihak tertentu, yang bertujuan merusak keharmonisan TNI dan Polri yang sudah terbina selama ini. Dugaan itu sudah sepatutnya dicermati dengan sungguh-sungguh oleh aparat keamanan, karena hal tersebut sudah menyangkut keamanan negara secara nasional,” imbaunya.

Baca juga : Pengamat Sepakbola Nasional : Pemain Harus Termotivasi dan Terus Berprestasi

Penyerangan sekaligus kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap anggota Polri di Polsek Ciracas, tambah Usman, harus benar-benar jadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Jangan sampai hal ini terjadi lagi. Salah satu solusinya adalah dengan penegakan hukum yang transparan. 

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sudah bertindak atas kasus penyerangan itu. Dia tak memberi ampun ke anak buahnya yang diduga melakukan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Selain akan memecat dan membawa ke ranah pidana, Andika juga mewajibkan para oknum ini membayar ganti rugi. 

Andika begitu marah dengan kasus ini. Menantu AM Hendropriyono ini merasa nama baik TNI AD ikut tercoreng dengan kejadian itu. Yang bikin jengkel Andika, kasus tercela ini dipicu oleh informasi hoaks adanya pengeroyokan terhadap Prada MI. Padahal, fakta sebenarnya Prada MI itu mengalami kecelakaan tunggal. Tidak ada pengeroyokan sama sekali.

Baca juga : Hidayat Ingatkan Jasa Besar Ulama Dan Umat

Andika menjelaskan, pihaknya langsung memeriksa dengan seksama terkait insiden ini. Sebanyak 12 Prajurit TNI AD sudah diperiksa dan memenuhi pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer untuk dipecat dari dinas militer. "Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya. Kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan," tegas Andika, saat konferensi pers, di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8).

Baginya, tak masalah harus kehilangan anggota ketimbang nama baik TNI AD tercoreng. Sebab, mereka yang terlibat tak mencerminkan sumpah prajurit yang pernah diucapkan saat menjadi anggota TNI AD. Selain dipecat, anggota yang terlibat juga dipaksa ganti rugi. 

Andika memastikan, Panglima Kodam Jaya akan merampungkan segala inventaris kerugian yang diderita Polsek Ciracas. Dari situlah, hasil kerugian akan dibagikan kepada seluruh oknum prajurit yang terlibat. [USU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.