Dark/Light Mode

Sidang Suap Benur, Terungkap Dua Perusahaan Lakukan Ekspor Secara Ilegal

Rabu, 21 April 2021 16:47 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.(Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.(Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, M Zulficar Mochtar mengungkapkan, ada dua perusahaan pengekspor benih bening lobster (BBL) alias benur yang melakukan ekspor secara ilegal.

Kedua perusahaan itu yakni PT Aquatic SS Lautan Rejeki dan PT Tania Asia Marina. Keduanya melakukan ekspor benur pertama kali sekitar bulan Juni yang dianggap ilegal.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa kasus suap ekspor benur. Ketiganya yakni Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, dan dua staff khususnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Baca juga : Ganti Menteri, PDI Perjuangan Pastikan Tidak Akan Ikut Campur

"Setau saya ada dua perusahaan yang melakukan ekspor pertama kali. Itu pertengahan Juni, tapi prosesnya mohon maaf itu tidak melewati saya (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP). Jadi saya anggap itu agak ilegal," ujar Zulficar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).

"Jadi tau-tau saya membaca di koran. Ada yang sudah lolos ekspor. Dua perusahaan kalo tidak salah Aquatic (SS Aquatic Lautan Rejeki) dan Tania Marina. (Tania Asia Marina)," tambahnya.

Atas kecolongan itu, Zulficar pun langsung melapor kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina. Rina pun membenarkan bahwa dua perusahaan itu yakni PT. Aquatic SS Lautan Rejeki dan PT Tania Asia Marina melakukan ekspor benur secara ilegal.

Baca juga : Ridwan Kamil Pastikan Tersangka Korupsi Siti Aisyah Bukan Kakak Iparnya

"Dari informasi itu saya langsung mengontak Ibu kepala badan karantina (Rina) menanyakan, apa betul dua perusahaan itu sudah ekspor. Ibu Rina mengatakan betul," jelasnya.

Padahal, kata Zulficar, dirinya belum mengeluarkan izin pada kedua perusahaan tersebut. Namun, Rina beranggapan bahwa syarat-syarat ekspor dianggap lengkap.

"Saya bilang saya belum mengeluarkan surat apapun. Belum mengeluarkan SKWP (Surat ketetapan waktu pengeluaran). Kok tiba-tiba udah ekspor. Bu Rina berasumsi syaratnya sudah lengkap," jelasnya.

Baca juga : Melantai Di Bursa, Triputra Agro Persada Incar Dana Segar Rp 173 M

Zulficar pun mengadukan dan mendiskusikan hal tersebut kepada Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto.

"Kami lalu diskusikan dengan... Irjen pak Yusuf waktu itu, Dirjen budidaya dan eselon satu lainnya. Kita petakan, ternyata di situ banyak proses yang dilanggar. Dari situ kita harus perketat peraturan supaya selanjutnya tidak terulang," tandas Zulficar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.