Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Buntut PP Nomor 57 Dan Kamus Sejarah Indonesia

Pemerintah Diminta Tindak Pejabat Publik Berpaham Radikal Kiri

Kamis, 22 April 2021 09:36 WIB
Cucu KH Hasyim Asyari M Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan). (Foto: Ist)
Cucu KH Hasyim Asyari M Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Buku Kamus Sejarah Indonsia Jilid I bikinan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapat protes dari berbagai kalangan. Pasalnya, sejumlah tokoh penting, khususnya pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy'ari, tak masuk dalam buku tersebut. Akan tetapi, sejumlah tokoh kiri dan PKI justru masuk.

Isu Kamus Sejarah ini muncul tak lama setelah ramai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standard Nasional Pendidikan (SNP) yang meniadakan pendidikan Pancasila dalam pendidikan nasional.

Melihat dua persoalan ini, disinyalir ada upaya penyusupan oknum ASN atau pejabat publik yang berpaham radikal kiri. Cucu KH Hasyim Asy'ari M Irfan Yusuf Hasyim mengatakan, mencuatnya buku Kamus Sejarah Indonesia Jilid I yang meniadakan sejumlah tokoh penting pergerakan kemerdekaan Indonesia, harus dilihat secara serius.

Gus Irfan, sapaan akrab Irfan Yusuf Hasyim menyebut, ini bukan lagi sekadar perkara teknis. "Mencuatnya buku Kamus Sejarah Indonesia Jilid I dengan berbagai kontroversi di dalamnya, bebarengan dengan terbitnya PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standard Nasional Pendidikan (SNP) yang meniadakan pendidikan Pancasila dalam pendidikan nasional, adalah masalah substansial, bukan lagi urusan teknis," ujar Gus Irfan, dalam keterangannya kepada RM.id, Kamis (22/4).

Baca juga : Ogah Kayak India, Pemerintah Terus Edukasi Warga Tak Mudik Dengan Terapkan PPKM Mikro

Lebih lanjut, putera KH Yusuf Hasyim ini menuturkan, dua isu tersebut harus dilihat secara komprehensif. Khususnya dugaan  potensi masuknya ASN atau pejabat publik yang berpaham radikal kiri dalam tubuh pemerintahan.

"Selama ini pemerintah fokus pada ASN atau pejabat publik yang berpaham radikal kanan. Melihat dua kasus tersebut, kami mendorong pemerintah juga fokus kepada ASN atau pejabat publik yang berpaham radikal kiri yang masuk di pemerintahan," ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Menurutnya, paham radikal kanan, maupun paham radikal kiri, sama-sama membahayakan keutuhan NKRI. Sejarah perjalanan bangsa Indonesia, sambung Gus Irfan, telah membuktikan tentang bahayanya dua paham ekstrem tersebut.

"NKRI dibangun dengan landasan sikap moderat (tawasuth), tidak ke kanan juga tidak ke kiri. Radikal kanan dan kiri sama-sama kontra NKRI," tegas Gus Irfan. 

Baca juga : Buntut Bom Makassar, Rusia Minta Warganya Hati-hati

Gus Irfan mendorong Kementerian PAN RB melakukan pengawasan terhadap ASN atau pejabat publik yang diindikasikan berpaham radikal kiri dengan berpegang pada SKB 11 Menteri/Kepala Lembaga tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken pada November Tahun 2019.

"Instrumen hukumnya sudah ada, yakni SKB 11 Menteri/Kepala Lembaga, Kementerian PAN RB harus telusuri juga ASN/Pejabat publik yang berpaham radikal kiri. Kasus Buku Kamus Bahasa Indonesia dan PP No 57 Tahun 2021 menjadi indikator awal untuk menelurusi lebih lanjut. Inspektorat Jenderal Kemdikbud dapat segera melakukan audit di internal siapa yang melakukan kesalahan ini," sarannya.

Menurut dia, pemerintah harus melakukan tindakan nyata atas masalah yang muncul belakangan ini. Penghilangan mata kuliah Pancasila sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 57 Tahun 2021 dalam kurikulum wajib di perguruan tinggi harus diihat lebih mendalam tidak sekadar kesalahan teknis. Begitu pula dengan hilangnya nama Kiai Hasyim dalam buku Kamus Sejarah Indonesia.

"Kami akan dahulukan tabayun dengan pihak Kemendikbud. Namun, pemerintah harus waspada atas masuknya ASN atau pejabat publik yang berpaham radikal kiri di tubuh pemerintahan," pungkas Gus Irfan.

Baca juga : Ketua DPD: Ini Kabar Baik...

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim telah berjanji dan berkomitmen akan merevisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standard Nasional Pendidikan (SNP) yang meniadakan pendidikan Pancasila dalam pendidikan nasional.

"Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," ungkap Nadiem melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/4) lalu.

Sementara soal Kamus Sejarah Indonesia Jilid I, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid menegaskan, buku tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi. Kemendikbud juga tak pernah mengedarkan naskahnya kepada publik. "Buku Kamus Sejarah Indonesia Jilid I tidak pernah diterbitkan secara resmi," tegas Hilmar melalui siaran pers tertulisnya, Selasa (20/4).

Menurut Hilmar, dokumen tidak resmi ini dinilai sengaja diedarkan di masyarakat oleh kalangan tertentu. Hilmar menyebut, dokumen yang beredar dan viral adalah soft copy yang masih banyak perlu penyempurnaan.  Lebih penting lagi, naskah buku tersebut disusun tahun 2017, sebelum periode kepemimpinan Mendikbud saat ini, Nadiem Makarim. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.