Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Puluhan Ormas Islam Setuju Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Selasa, 17 November 2020 18:29 WIB
Puluhan Ormas Islam Setuju Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

RM.id  Rakyat Merdeka - Puluhan organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam atau Keagamaan (LPOI/LPOK) memberikan pernyataan sikap mendukung pemerintah, untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.

Peryataan sikap yang disampaikan gabungan ormas ini dilakukan karena prihatin dengan adanya pihak-pihak yang kurang peduli, bahkan sampai menambah masalah, dengan tak mengindahkan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Ada beberapa poin penting dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Sekjen LPOI, Denny Sanusi sekaligus mewakili 20 ormas keagamaan dari berbagai agama di Indonesia. Salah satunya adalah imbauan kepada masyarakat, untuk tetap menjaga kesehatan dan menaati protokol kesehatan, serta menghindari kerumunan masa.

Baca juga : Relawan Satgas Covid-19 Ajak Tokoh Masyarakat Taat Protokol Kesehatan

"LPOI mendukung pemerintah dan penegak hukum, untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan  Kami mengimbau masyarakat luas untuk tetap menjaga kesehatan dengan melakukan 3M: mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker, serta menghindari kerumunan masa," ungkap Denny di Jalan Kramat VI Nomor 14, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (17/11).

LPOI-LPOK juga menyampaikan pesan untuk tidak menggunakan simbol-simbol keagamaan untuk kepentingan pribadi dan golongan, serta menyampaikan kepada seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan.

LPOI-LPOK terdiri dari 14 ormas Islam yang lahir sebelum kemerdekaan. Antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Syarikat Islam Indonesia (SII), Persatuan Islam (PERSIS), Al Irsyad Al Islamiyyah, Mathlaul Anwar, Al-Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ikatan DAI Indonesia (IKADI), Azzikra, Al-Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Umat Islam (PUI), Himpunan Bina Mualaf.

Baca juga : Kapolri Galak Ke Jenderal

Selain itu, juga ada Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), serta Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga telah menegaskan, akan melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar, dan melanggar protokol kesehatan.

"Pemerintah mengingatkan para kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan bertindak tegas dan melakukan penegakan hukum, apabila masih ada pengumpulan massa dalam jumlah besar," kata Mahfud, Senin (16/11).

Baca juga : Stafsus BPIP: Kepala Daerah Wajib Tegakkan Protokol Kesehatan

Mahfud juga mengajak semua tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk proaktif dalam menyosialisasikan penegakan protokol kesehatan itu.

"Khusus terhadap tokoh agama dan tokoh masyarakat, diharapkan dapat memberikan contoh dan teladan kepada semua warga untuk mematuhi protokol kesehatan," tandas Mahfud. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.