Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kucurkan Rp 1,3 Miliar buat "86-kan" Kasus, Walkot Tanjungbalai dan Penyidik KPK Jadi Tersangka
Kamis, 22 April 2021 23:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju (SRP) sebagai tersangka kasus suap. Selain keduanya, komisi antirasuah juga menetapkan pengacara bernama Maskur Husain (MH) sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pertama SRP, kedua MS, dan ketiga MH," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.
Firli menyebut, sebelum meningkatkan status kasus ini ke penyidikan, delapan orang sudah diperiksa. Selain ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, KPK juga memeriksa supir Syahrial, GN; pihak swasta bernama RA dan saudaranya, RC; orang kepercayaan MH, orang kepercayaan MH, AR; dan adik Stepanus, MC.
"Ditemukan juga berbagai bukti lain, baik berupa dokumen, rekening, buku tabungan, kartu ATM, dan buku-buku bukti lainnya," imbuhnya.
Baca juga : Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Ke Penyidikan, Polisi Cari Tersangkanya
Stepanus disebut menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang disepakati dengan Syahrial. Uang itu ditujukan agar kasus suap jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK, tidak naik ke tingkat penyidikan.
Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Baca juga : Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Naik Ke Penyidikan, Polisi Cari Tersangkanya
Stepanus langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Kemudian Maskur di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. Sementara Syahrial, masih diperiksa intensif di Tanjungbalai.
"Kalau sudah selesai pasti sekarang sudah kita hadirkan di sini. Penanganan belum selesai hari ini, masih ada hari esok. Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat? Akan kami sampaikan nanti," tandas Firli. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya