Dark/Light Mode

Tersangkut DAK, Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka KPK

Rabu, 24 April 2019 19:01 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membenarkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi diduga terlibat praktik rasuah. “Sprindik sudah ada. Jumat konpers,” ujar Agus melalui pesan singkat, Rabu (24/4).

Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tasikmalaya itu disangka sebagai pemberi suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) Kota Tasikmalaya.

Tim penyidik KPK hari ini melakukan penggeledahan di kantor Budi Budiman. Budi sendiri pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran pada 14 Agustus 2018.

Baca juga : Jokowi Tanggapi Penetapan Sofyan Basir Sebagai Tersangka

Budi saat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Dalam kasus itu, Yaya diduga menerima suap terkait upaya meloloskan dua proyek Dinas PUPR dan Dinas Perumahan, kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, agar masuk dalam APBNP 2018.

Untuk memuluskan dua proyek itu, Yaya melakukan cawe-cawe dengan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono. Namun, berdasarkan pengembangan penyidikan, Amin dan Yaya diduga menerima suap untuk mengupayakan usulan dana dari daerah lain agar masuk dalam RAPBN Perubahan.

Baca juga : Hari Ini, Staf Ahli Bowo Sidik Diperiksa KPK

Yaya terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 6,52 miliar, 55 ribu dolar AS, dan 325 ribu dolar Singapura.

Uang berasal dari beberapa daerah terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018, termasuk salah satunya terkait pengajuan DAK Kota Tasikmalaya.

Pemerintah Kota Tasikmalaya mengajukan usulan DAK senilai Rp 53,73 miliar yang terdiri atas DAK Reguler bidang jalan senilai Rp 47,790 miliar serta DAK Bidang Irigasi senilai Rp 5,9 miliar.

Baca juga : Kekerasan Yang Dialami VK Tak Ada Hubungannya Dengan Pemilu 2019 di Osaka

Selain itu, Pemkot Tasikmalaya juga mengusulkan DAK untuk bidang kesehatan sekitar Rp 29,9 miliar, DAK Prioritas daerah senilai Rp 19,9 miliar dan Rp 47,7 miliar. Yaya menerima fee atas usulan tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.