Dark/Light Mode

Berikan Perlindungan Pekerja, KPK Dukung Penuh BP Jamsostek

Jumat, 30 April 2021 18:53 WIB
Pimpinan KPK menerima audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BP Jamsostek di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (28/4) lalu.  (Foto: Ist)
Pimpinan KPK menerima audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BP Jamsostek di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (28/4) lalu.  (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh implementasi atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan usai pimpinan KPK menerima audiensi Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (28/4) lalu.

Audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BP Jamsostek ke KPK ditemui langsung Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam undang-undang. Sehingga merupakan kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga : Periksa Angin Prayitno, KPK Dalami Penerimaan Uang Dalam Pemeriksaan Pajak

"Kami sudah terlindungi dari dewan pengawas dan pimpinan KPK, petugas KPK hingga Pegawai Tidak Tetap (PTT). Ini merupakan konsen kami, khususnya non ASN," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (30/4).

Pahala menjelaskan, dukungan KPK terhadap penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan yakni telah membuat kajian yang ditujukan kepada Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam kajiannya, kata Pahala, KPK merekomendasikan pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh produk hukum demi menjaga konsistensi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta rekomendasi untuk mendaftarkan kepesertaan non-ASN ke BP Jamsostek demi menghindarkan beban keuangan tambahan bagi APBN dan APBD.

"Ya, sesuai kajian yang kita buat, beberapa rekomendasi sudah kami berikan kepada presiden dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi antara lain memastikan perlindungan non-ASN diselenggarakan oleh BP Jamsostek," jelasnya.

Baca juga : Komisi I DPR Dukung Penguatan BIN

Menurut data yang diterima, jumlah tenaga kerja KPK yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sebanyak 1.623 karyawan Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengaku berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK selama ini.

Menurut Anggoro, terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek merupakan buah usaha yang juga dilakukan oleh KPK.

"Hadirnya Inpres ini menjadi dorongan dan semangat kami untuk segera melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pegawai non-ASN di seluruh kementerian lembaga hingga ke pemerintah daerah, kami akan sama-sama pastikan agar semuanya terlindungi," katanya.

Anggoro berharap kerja sama yang baik dengan KPK ini bisa menjadi contoh untuk institusi lain agar para pekerjanya mendapatkan kesejahteraannya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga : Kebersihan Saluran Hidung Pengaruhi Kesehatan

Sementara itu, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Pulo Gebang Jefri Iswanto menegaskan komitmennya secara teguh untuk melindungi seluruh pekerja di wilayah Jakarta Timur. Jefri menilai, dukungan penuh dari KPK dalam Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan harapan bagi BP Jamsostek untuk terus memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.

"Semoga dengan adanya dukungan penuh KPK terhadap Inpres ini menjadi semangat baru untuk menambah kesadaran seluruh pemberi kerja agar melindungi pekerjanya dengan program BP Jamsostek," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.