Dark/Light Mode

Demi Keberlangsungan Usaha, Buruh Dukung Stranas PK

Kamis, 15 April 2021 21:00 WIB
Ketua Umum PP FSP PPMI-KSPSI Arnod Sihite. (Foto: Ist)
Ketua Umum PP FSP PPMI-KSPSI Arnod Sihite. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Organisasi Massa Buruh mendukung aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 yang diluncurkan pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Aksi yang akan memberikan acuan kepada Kementerian/Lembaga di tingkat pusat maupun daerah tersebut diyakini organisasi buruh akan memberi dampak positif bagi keberlangsungan dunia usaha.

"Tentu saja ini sangat positif ya dalam upaya memelihara keberlangsungan usaha yang dampaknya juga pada ketersediaan lapangan kerja bagi para buruh," ungkap Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Percetakan dan Penerbitan dan Media Informasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP PPMI–KSPSI) Arnod Sihite kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (15/4).

Baca juga : Cegah Ledakan Kasus Corona, Pengusaha Ferry Dukung Larangan Mudik

Menurut Arnod, semangat ini juga sesuai dengan spirit UU Cipta Kerja mendukung proses perizinan yang transparan dan akuntabel. Kata dia, upaya pencegahan korupsi di lingkungan usaha menjadi penting.

Sebab, praktik korupsi selama ini terbukti menghambat laju investasi, pertumbuhan ekonomi, dan pembukaan lapangan kerja.

"Maka tentu saja semangat Pak Airlangga sebagai Menko Perekonomian yang sedang berusaha untuk membangkitkan kembali ekonomi nasional harus kita dukung dengan implementasi yang baik rencana strategis nasional ini," ucap Arnod yang juga perwakilan unsur pekerja dalam Tripartit Nasional.

Baca juga : Hasil Survei BI: Kegiatan Usaha Mulai Siuman Di Triwulan I

Kehadiran UU Cipta Kerja, lanjutnya berperan juga dalam upaya pencegahan korupsi. Sebab, peraturan ini akan meningkatkan transparansi di sektor tata ruang dan pertanahan, penyederhanaan izin usaha, dan kepastian layanan dalam investasi.

Selaim itu, UU Cipta Kerja juga memudahkan UMKM untuk berusaha, peningkatan jaminan hukum pada pelaku usaha, sampai dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi.

"Bukan hanya itu, dengan adanya upaya pemberantasan korupsi bisa menambah nilai kepada pekerja untuk lebih produktif dan hasil yang dicapai pekerja bisa bertambah untuk kesejahteraan," tandasnya.

Baca juga : Dampak Gempa Malang Lumayan Dahsyat, Ini Rinciannya

Stranas PK memiliki landasan hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, serta Perpres Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres ini merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.