Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tim Teknis Bansos Akui Terima Duit Rp 165 Juta dari eks PPK Kemensos Matheus Joko Santoso
Senin, 3 Mei 2021 22:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) yang merangkap sebagai tim teknis bantuan sosial (bansos) Covid-19, Iskandar Zulkarnaen, mengaku menerima uang sejumlah Rp 165 juta dari terdakwa kasus suap bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/5).
"Sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya (menerima) Rp 165 juta, Yang Mulia," ujar Iskandar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/5). Iskandar menjadi saksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.
Baca juga : Manajer Kimia Farma Raup Rp 30 Juta Dari Antigen Bekas, Netizen: Hukum Mati Saja!
Uang ratusan juta itu disebut Iskandar sebagai 'uang lelah'. Awalnya, dia berdalih tidak mengetahui sumber uang tersebut. "Terima uang dari siapa?" tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis. "Dari PPK Matheus," jawab dia. "Uang apa?" ujar hakim. "Uang lelah kami, Yang Mulia," tutur Iskandar.
Hakim terus mencecarnya. Iskandar gelagapan. Akhirnya, dia mengakui bahwa uang Rp 165 juta berasal dari pemberian rekanan penyedia paket bansos Covid-19.
Iskandar mengaku sudah mengembalikan uang itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah saya kembalikan ke penyidik KPK," tandasnya.
Baca juga : Jadi Tersangka KPK Karena Terima Suap Rp 750 Juta, Ade Barkah Pasrah...
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Juliari diduga menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Juliari memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar. Serta, sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Baca juga : KPK Terus Dalami Penerimaan Duit Nurdin Abdullah dari Para Kontraktor di Sulsel
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya