Dark/Light Mode

Anita Kolopaking Akui Terima 50 Ribu Dolar AS Dari Jaksa Pinangki

Rabu, 25 November 2020 16:34 WIB
Anita Kolopaking saat ditangkap (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Anita Kolopaking saat ditangkap (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengakui mendapat 50 ribu dolar AS atau sekitar Rp 740 juta dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari

"Terima 50 ribu dolar AS dari terdakwa," ujar Anita, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/11). Dalam sidang ini, Anita jadi saksi untuk Pinangki. 

Anita dijanjikan uang 100 ribu dolar AS atau setara Rp 1,4 miliar. Tapi, uang legal fee itu tak kunjung diterimanya. 

Baca juga : Akhirnya, KPK Terima Salinan Berkas Djoko Tjandra Dari Polri Dan Kejagung

Anita, yang mengaku butuh uang, terus bertanya pada Pinangki. Soalnya, Djoko Tjandra sudah mengabarkan uang itu sudah dititipkan pada Andi Irfan Jaya, 26 November 2019.

"Pinangki mengatakan 'belum, belum terima’. Yang saya ingat, dia mengatakan, ‘nanti kalau sudah ada dari Andi Irfan Jaya akan dikasih tahu’," tuturnya.

Anita akhirnya meminjam uang pada Pinangki. Pukul 21.30 WIB, jaksa itu memberinya 50 ribu dolar AS di lounge Apartemen Dharmawangsa Essence Kebayoran Baru. Uang itu dipecah 5 blok, masing-masing pecahan 100 dolar AS yang dibungkus di dalam amplop.

Baca juga : Taliban Minta Biden Tetap Tarik Pasukan AS Dari Afghanistan

Dalam surat dakwaan, disebutkan Pinangki menerima 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk action plan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Tetapi, urusan itu pada akhirnya batal. Pinangki lantas membagi 50 ribu dolar AS ke Anita. Dia mengaku baru menerima 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra, bukan 500 ribu dolar AS.

Kesaksian Anita ini mematahkan kesaksian Pinangki 11 November lalu. Saat itu, dia mengatakan tidak pernah memberikan 1 sen pun uang kepada Anita. Sebab, pada 26 November 2019, Pinangki mengaku tidak berada di apartmen. Tapi, berada di rumah orang tuanya, di Sentul, Bogor.

Dalam perkara ini, Pinangki didakwa tiga dakwaan. Pertama, menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Kedua, pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Ketiga, didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.