Dark/Light Mode

Jadi Tersangka KPK Karena Terima Suap Rp 750 Juta, Ade Barkah Pasrah...

Kamis, 15 April 2021 19:05 WIB
Dua tersangka kasus suap Banprov Jabar untuk Indramayu, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani. (Foto: KPK)
Dua tersangka kasus suap Banprov Jabar untuk Indramayu, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani. (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman, pasrah menyandang status tersangka kasus suap dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar untuk Indramayu. Dia menyatakan akan menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Saya serahkan ke KPK aja, semua proses hukum kita ikuti," ujar politisi Golkar itu dengan nada lirih, saat hendak dibawa menuju rumah tahanan (Rutan) KPK, di pelataran markas komisi antirasuah itu, Kamis (15/4). Ade sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK, plus dengan borgol yang melingkari kedua tangannya. 

Baca juga : KPK Jebloskan Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman ke Dalam Bui

Sementara koleganya yang juga jadi tersangka dalam kasus ini, Siti Aisyah Tuti Handayani, memilih memakai jurus mingkem. Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 yang mengekor Ade Barkah, tidak mau berkomentar. Dia hanya menundukkan kepalanya.

Ade dan Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Februari lalu. Ade disebut menerima suap sebesar Rp 750 juta dari pengusaha Carsa ES. Sementara Siti, menerima Rp 1,05 miliar.

Baca juga : BTN Kembali Salurkan Bantuan Rp 500 Juta Untuk Masyarakat NTT

Uang itu diberikan karena Ade dan Siti "memperjuangkan" proposal pengerjaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu, yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jabar tahun 2017-2019.

Carsa ES akhirnya mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran tahun 207-2019 yang bersumber dari Banprov Jabar dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.

Baca juga : Kertajati, Duh Nasibmu...

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi maka untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan kepada keduanya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.