Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Larangan Mudik Lebaran, Pelni Alihfungsikan Kapal Penumpang

Selasa, 4 Mei 2021 15:15 WIB
Kapal Penumpang Pelni. (Foto: Ist)
Kapal Penumpang Pelni. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) memastikan kegiatan operasional kapal tetap berjalan selama masa peniadaan mudik tahun 2021. Selama periode peniadaan mudik Idul Fitri, 26 kapal penumpang Pelni akan dialihfungsikan untuk mengangkut muatan logistik, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lain yang dibutuhkan daerah.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taufik mengatakan, Pelni mendukung aturan Pemerintah dalam peniadaan mudik tahun 2021.

"Untuk mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di masa lebaran ini, Pelni akan mengoperasikan armadanya untuk mengangkut muatan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk melayani penumpang yang dikecualikan pada SE Kasatgas Covid-19 No.13 Tahun 2021," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/5).

Baca juga : Belanja Lebaran Jadi Vitamin Buat Rupiah

Sesuai aturan, kata Opik, pada masa peniadaan mudik tahun 2021 kapal Pelni hanya akan beroperasi untuk mengangkut pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI/PoIri/ASN/tenaga medis yang sedang bertugas.

Selain itu, kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, atau bersalin, dan untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.

Opik menegaskan, penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau lurah setempat serta surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.

Baca juga : Hadapi Lebaran, BRI Siapkan Kas Rp 36,7 Triliun

"Penggunaan SIKM tidak diperlukan bagi penumpang pelayaran di daerah 3TP serta TNI/Polri/ASN/tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas," jelasnya.

Pelni juga memastikan tidak menjual tiket kapal untuk keberangkatan per tanggal 6-17 Mei 2021. "Kapal Pelni akan kembali melakukan pelayaran pada 18 Mei 2021. Untuk hasil negatif tes rapid antigen dan genose sendiri hanya 1x24 jam sebelum keberangkatan kapal selama periode 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021," ungkapnya.

Terkait penjualan tiket kapal, Opik menambahkan sejak 22 April hingga 18 Mei 2021 seluruh penjualan tiket penumpang hanya dilayani melalui loket Pelni yang tersedia di seluruh kantor cabang.

Baca juga : Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan Di Operasi Ketupat 2021

"Selama masa peniadaan mudik ini, penjualan melalui website, PELNI Mobile Apps, channel online hingga agen tiket dihentikan sementara," ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal PELNI dapat mengakses akun media sosial PELNI @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. Informasi seputar kebijakan peniadaan mudik juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.