Dark/Light Mode

Banyak Yang Ngeyel Mudik Lebaran

Jangan Sampai Sanksi Cuma Omdo, Di Atas Kertas Doang

Kamis, 29 April 2021 05:10 WIB
Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung memberhentikan dan memeriksa kendaraan asal luar Lampung yang melintas memasuki wilayah Kota Bandar
Lampung, Lampung, (29/04). (Foto : Antara).
Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung memberhentikan dan memeriksa kendaraan asal luar Lampung yang melintas memasuki wilayah Kota Bandar Lampung, Lampung, (29/04). (Foto : Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tak tertulis hukuman penjara bagi mereka yang nekat mudik. Sanksinya cuma denda dan kerja sosial.

Berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sekitar 7 juta orang bakal nekat mudik Lebaran 2021. Padahal, pemerintah sudah resmi melarang masyarakat mudik pada 6-17 Mei 2021.

“Kita lakukan sosialisasi terus dan perketat dalam peraturan, implementasi serta pengawasannya,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Senin (26/4).

Baca juga : Kucing-kucingan Sama Satgas Covid

Wiku mengingatkan, ada sanksi yang akan diberikan bagi masyarakat yang masih nekat mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Sanksi itu termaktub dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 berupa denda dan kerja sosial.

“Intinya, tiap pelanggaran dari protokol kesehatan bisa dikenai sanksi sesuai perun­dangan yang berlaku,” jelas Wiku.

Untuk diketahui, sanksi bagi pelanggar Inpres Nomor 6 tahun 2020 adalah teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara pe­nyelenggaraan usaha.

Baca juga : WNI Jangan Pulang Dulu Ke Indonesia

Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) ini mengingatkan, masyarakat yang hendak mudik, akan ada pemeriksaan surat-surat. Pemeriksaan dilakukan di perbatasan dan titik-titik penyekatan.

“(Pemeriksaan) akan dilakukan oleh Polri,” tegas Adjunct Professor di bidang Infectious Disease and Global Health oleh Tufts University ini.

Beni mewanti-wanti masyarakat yang tetap nekat mudik. Kata dia, sanksi bakal diberlakukan terhadap siapa saja yang melakukan perjalanan pulang kampung pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga : Innalillahi, Tetap Kuat Indonesiaku

“Lebih baik tunda dulu mudiknya agar tetap bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri,” saran dia.

“Yang melanggar akan mendapatkan sanksi. Jangan ngeyel mudik,” kata @mahes­boom. Sanksinya adalah pidana dan denda,” timpal @ade_sahadah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.