Dark/Light Mode

Kasus Suap Infrastruktur Sulsel, KPK Garap Bekas Bupati Bulukumba AM Sukri

Kamis, 1 April 2021 11:51 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun Anggaran 2020-2021.

Kelima saksi itu adalah mantan Bupati Bulukumba AM Sukri A Sappewali, Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin, Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra, ajudan atau ADC eks gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri, dan pihak swasta, Abdul Rahman.

Baca juga : Anggaran Infrastruktur Meningkat, Menteri Basuki Kurangi Ketimpangan Di Papua

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jl. Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Kamis (1/4).

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca juga : Banteng Ada Temen

Nurdin, melalui Edy, menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung terkait proyek-proyek infrastruktur di Bulukumba, Sulsel.

Selain itu, dia juga menerima fee proyek dari beberapa kontraktor lain sebesar Rp 3,4 miliar. Jadi total uang yang diterima Nurdin sebesar Rp 5,4 miliar. Nurdin, Edy, dan Agung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan).

Baca juga : Kasus Suap Bansos, KPK Garap Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto

Nurdin dan Agung di rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Edy di rutan Gedung ACLC KPK, Kavling C1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.