Dark/Light Mode

Dibeberkan KPK, Ini Modus Pegawai Ditjen Pajak Yang Diduga Terima Suap

Rabu, 3 Maret 2021 14:28 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan suap yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, modus praktik rasuah dalam kasus ini sama seperti kasus perpajakan lainnya. Yakni, pejabat pajak menerima sejumlah uang dari wajib pajak. Penerimaan uang ini bertujuan agar nilai pembayaran pajak menjadi lebih rendah.

"Prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, kan gitu," ujar Alex, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/3).

Meski begitu, Alex menolak mengungkapkan tersangka dalam kasus ini. Dia juga belum mau membeberkan identitas wajib pajak yang diduga memberi suap terhadap pejabat pajak.

Baca juga : Mantap! Vaksinasi Massal Pedagang Pasar Tanah Abang Diperpanjang

"Tersangkanya nanti. Dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," elaknya.

Alex menyebut, nilai suap pegawai ditjen pajak dalam kasus baru ini mencapai puluhan miliar. "Nanti akan kita umumkan dan kita pastikan langsung kita tahan supaya cepat," imbuh eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor ini.

Dalam kasus ini tim penyidik sudah menggeledah beberapa lokasi untuk mencari barang bukti. Penggeledahan dan penanganan kasus ini dilakukan KPK dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Jadi satu sisi kita tangani suapnya, nanti teman-teman Itjen dan Ditjen Pajak itu akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap wajib pajak yang dalam pemeriksaan awal itu yang mengandung suap tadi, supaya ditentukan (nilai) pajak yang bener berapa. Kalau memang bener ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," tegasnya.

Baca juga : Banjir Jakarta, Ini 6 Ruas Jalan Di Jaksel Yang Masih Terendam Banjir

Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dugaan suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu ini terjadi pada awal 2020. Aksi korupsi ini kemudian ditindaklanjuti unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK. 

Saat ini, pegawai Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap itu telah dibebastugaskan dari jabatannya. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan KPK.

Sri menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan-tindakan korupsi, serta pelanggaran kode etik yang dilakukan seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kemenkeu.

"Dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh jajaran kementerian keuangan di seluruh Indonesia," tegas Sri dalam Press Statment, Rabu (3/3).

Baca juga : Tekan Covid, Kiai Munif Dukung Gerakan Jateng Di Rumah Saja

Disebut pengkhianatan, karena saat ini Ditjen Pajak dan Kemenkeu tengah fokus untuk melakukan pengumpulan penerimaan negara. Apalagi, pajak adalah tulang punggung dari penerimaan negara.

"Dalam kondisi di mana kita sedang menghadapi Covid-19 dan jelas kita membutuhkan dan terus menjaga agar pemulihan ekonomi terjadi dan penerimaan negara terus diupayakan sehingga kita mampu mendukung masyarakat di dalam menghadapi Covid," sesalnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.