Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Panggil Mantan Komisaris Utama

Kejagung Buka Penyidikan Kasus Korupsi Asabri Jilid II

Rabu, 5 Mei 2021 06:35 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berkas perkara 9 tersangka kasus korupsi dana Asabri telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan Agung membuka penyidikan jilid II untuk mengusut keterlibatan pihak lain.

“Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kemarin, penyidik Gedung Bundar memeriksa Marsekal Madya (Purnawirawan) Ismono Wijayanto, Komisaris Utama Asabri periode 2014-2017. Kemudian, TN yang menjabat Sekretaris Direktur Utama Asabri sejak 1988 hingga sekarang.

“Kedua saksi diperiksa ter­kait pihak yang melaksanakan pengawasan Direksi Asabri dan mewakili Kementerian BUMN saat menjabat Komisaris Utama,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer.

Baca juga : Menteri Bintang Dukung Wadah Penanganan Kasus Berbasis Gender

Penyidik juga memanggil Presiden Direktur PT Ciptadana Sekuritas Asia (CSA), John Herry Teja. “Pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum,” kata Leonard.

Pekan lalu, penyidik melimpahkan berkas perkara 9 tersangka kasus ini ke tahap penuntut. Padahal, berkas perkara belum dilengkapi perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Kesembilan tersangka kasus ini adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam Rachmat Damiri (Direktur Utama Asabri 2011-2016), tersangka Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja (Direktur Utama Asabri 2016-2020), Bachtiar Effendi (Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri 2012-2015), Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2013-2019), Ilham W Siregar (Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017).

Kemudian, Lukman Purnomosidi (Presiden Direktur PT Prima Jaringan dan Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk LCGP, Heru Hidayat (Presiden PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM), Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk/ MYRX), dan Jimmy Sutopo (Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship).

Baca juga : Anis Matta Harap ASEAN Leaders Meeting Bisa Hentikan Kekerasan Di Myanmar

Dalam berkas perkara, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Leo menerangkan, jaksa peneliti akan menelaah kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat material dalam kurun waktu 14 hari. Jika jaksa peneliti berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, berkas perkara dikembalikan ke penyidik. Disertai dengan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.

Leonard berharap, berkas perkara hasil penyidikan sudah lengkap. Sehingga para tersangka bisa segera diadili.

Sementara untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo, masih dilakukan penyidikan. “Jaksa (penyidik) masih menelusuri aliran dana maupun aset-aset lain yang diduga terkait pokok perkara korupsi dana Asabri,” katanya.

Baca juga : GMN Minta KPK Usut Tuntas Praktik Pencucian Uang Korupsi

Febrie mengakui, hingga kini pihaknya belum menerima perhitungan kerugian negara dari BPK. “Belum tuntas,” katanya.

Penyidik pun memutuskan memakai hasil perhitungan sementara Rp 23,7 triliun sambil menunggu BPK menyerahkan hasil auditnya. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.