Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mahfud MD Satroni Kejaksaan Agung

Sssst.. Ada Yang Coba Belokkan Kasus Asabri

Selasa, 16 Maret 2021 06:17 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyambut kedatangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD saat tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyambut kedatangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD saat tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD kembali menegaskan soal penyelesaian kasus PT Asabri.

“INI (kasus Asabri) tetap akan berjalan sebagai tipikor (tindak pidana korupsi) dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi,” ujar Mahfud, usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Dia menyatakan, kasus dugaan korupsi di PT Asabri saat ini proses hukumnya sudah berjalan. Sudah dilakukan penetapan tersangka. Hanya saja perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga : Disaksikan Sekjen Kemenkes, 2.700 Pegawai Kejaksaan Agung Jalani Vaksinasi

Dalam proses hukum itu, beber Mahfud, ada upaya-upaya untuk menyelesaikan perkara ini di luar hukum pidana. Mau dibelokkan menjadi persoalan perdata. Sehingga penyelesaiannya secara perdata pula.

Setelah berdiskusi dengan Jaksa Agung beserta jajarannya, Mahfud kembali menegaskan, perkara Asabri merupakan tindak pidana. “Kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun Kejagung,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Adapun persoalan perdata di luar tindak pidana korupsinya, menurut Mahfud, akan dibicarakan dengan Kementerian BUMN. Sementara penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung terus mengusut kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri. Puluhan orang telah diperiksa.

Baca juga : PT Pool Advista Juga Terlibat Kasus Asabri

Di antaranya, petinggi perusahaan sekuritas nasional, Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian, petinggi maskapai penerbangan Sriwijaya Air, hingga warga negara Australia.

Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka. Yakni Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015- 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar.

Kemudian, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca juga : Jaksa Agung Bakal Sikat Pihak Yang Lindungi Benny Tjokro Cs

Benny maupun Heru sebelumnya dijerat dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Merugikan perusahaan asuransi pelat merah itu Rp 16,81 triliun.

Sementara kerugian kasus Asabri mencapai Rp 23,7 triliun. Untuk menutupi kerugian negara, berbagai aset para tersangka disita. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, penyidik telah memblokir dan menyita 2.323 persil tanah pensil dari 7 tersangka kasus Asabri.

Aset-aset tanah sertifikat hak milik maupun sertifikat hak guna bangunan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Yang terbanyak, milik Benny. Jumlahnya 2.223 persil pensil yang tersebar di tiga kabupaten.  [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.