Dark/Light Mode

Peraturan Menteri Soal Penyelenggaraan Telekomunikasi

Pelaku Usaha Kaget Cuma Dikasih Tiga Hari Konsultasi Publik

Jumat, 26 Maret 2021 12:43 WIB
Direktur Utama PT Palapa Ring Barat Syarif Lumintarjo. (Foto: Ist)
Direktur Utama PT Palapa Ring Barat Syarif Lumintarjo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagai aturan pelaksana Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Regulasi yang mengatur teknis mengenai penyelenggaraan telekomunikasi tersebut terdiri dari 242 pasal dengan 19 lampiran. Jika ditotal seluruhnya berjumlah 1.019 halaman. Konsultasi publik RPM tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dimulai dari 25 Maret sampai 28 Maret 2021. Sehingga praktis pelaku usaha telekomunikasi dan stakeholder di industri Teknologi Informasi dam Komunikasi hanya memiliki waktu kurang dari 3 hari untuk membaca dan memberikan masukannya kepada pemerintah.

Direktur Utama PT Palapa Ring Barat Syarif Lumintarjo mengakui dirinya belum mengetahui Kominfo telah melakukan konsultasi publik terhadap RPM tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Syarif terkejut dengan jangka waktu konsultasi publik yang sangat singkat.

Baca juga : Militer Bantah Pake Peluru Tajam Hadapi Demonstran

"Seharusnya dalam membuat regulasi Kominfo mengundang seluruh pemangku kepentingan. Seperti membuat Focus Group Discussion (FGD). Hingga saat ini kami belum pernah merasa diundang oleh Kominfo untuk melakukan FGD tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Aneh saja jika membuat regulasi tanpa mengundang stakeholder. Aneh juga kenapa tengat waktunya pendek dan di hari libur. Seperti mengejar target saja," kata Syarif dalam keterangannya, Jumat (26/3).

Sementara itu, seusai launching dan peresmian Sentra Vaksin Drive Thrue kerjasama Kementrian Kesehatan, Universitas Indonesia, RS Universitas Indonesia dan XL Axiata Tbk, Chief Corporate Affairs Officer XL Axiata Marwan O Baasir mengakui dirinya juga belum sempat mempelajari regulasi yang baru dikonsultasikan ke publik tersebut.

"Menurut saya waktu yang diberikan untuk melakukan konsultasi publik tersebut tidak cukup. Dalam UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan konsultasi publik harus mempertimbangkan waktu yang cukup. Dengan banyaknya pasal dan lampiran teknis mengenai regulasi penyelenggaraan telekomunikasi, menurut saya tidak cukup," ungkap Marwan.

Baca juga : Ada Apa Dengan Puan

Jika harus dipaksakan untuk mempelajari seluruh RPM tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan lampirannya, Marwan mengakui sulit untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap regulasi teranyar di sektor telekomunikasi tersebut.

"Berat jika kita harus mempelajari seluruh aturan tersebut. Pekerjaan kita kan tidak hanya mempelajari RPM saja. XL Axiata juga membantu pemerintah dalam program vaksin Covid 19. Hari ini kita baru launching. Kemungkinan baru besok kita baca. Sehingga ngak mungkin kita bisa memberikan masukan yang konstruktif dalam waktu yang sangat singkat dengan materi yang sangat banyak," terang Marwan.

Marwan menambahkan, dirinya bersama dengan pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi meminta kepada pemerintah untuk memberikan waktu tambahan yang cukup agar dapat mempelajari dan memberikan masukan yang konstruktif terhadap RPM tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Baca juga : SAFEnet Desak Pasal 15 RPP Postelsiar Dihapus

"Kita meminta pengertian dari Kominfo untuk memberikan tambahan waktu agar kita dapat mempelajari regulasi telekomunikasi tersebut. Dengan tambahan waktu tersebut kami berharap regulasi yang akan dikeluarkan Kominfo dapat sempurna karena mengakomodasi seluruh kepentingan dan pelaku usaha telekomunikasi Nasional," pungkas Marwan. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.