Dark/Light Mode

Pertama Kali Dalam Sejarah

OTT Bupati Nganjuk, Hasil Duet Maut KPK Dan Bareskrim Polri

Selasa, 11 Mei 2021 08:46 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (Foto: Istimewa)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, penangkapan Bupati Nganjuk merupakan wujud sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri untuk pertama kalinya, dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.

"Ini pertama kali dalam sejarah, KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (11/5).

KPK dan Bareskrim Polri bersinergi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca juga : Transportasi Massal Tak Beroperasi, Bupati Nganjuk Dibawa Lewat Jalur Darat

Argo menjelaskan, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.

"Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi," ujarnya.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5).

Baca juga : Ajak Masyarakat Mudik, Seorang Pria Ditangkap Bareskrim Polri

Dalam penangkapan tersebut, turut disita barang bukti uang senilai Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, 8 unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Selain Bupati Nganjuk, Bareskrim Polri juga menangkap 6 orang lainnya sebagai tersangka. Keenam orang tersebut adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.

Setelah ditetapkan tersangka, penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Nganjuk dilanjutkan oleh Bareskrim Polri.

Baca juga : Khofifah Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nganjuk Ke KPK

Untuk diketahui, penyelidikan kasus Bupati Nganjuk oleh KPK dan Bareskrim Polri telah dilakukan sejak sekitar April 2021. Berawal dari laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Setelah dilakukan permintaan keterangan, diperoleh fakta bahwa dugaan penerimaan sejumlah uang dimaksud dikumpulkan atas arahan Bupati Nganjuk. [HES]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.