Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lelang Aset Sitaan Kasus Asabri Dinilai Tidak Tepat

Senin, 17 Mei 2021 11:25 WIB
Gedung Asabri (Foto: Ist)
Gedung Asabri (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melelang sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Keputusan itu dilakukan Korps Adhyaksa yang ogah terbebani biaya pemeliharaan aset sitaan.

Sejumlah barang yang disita kejaksaan ditengarai banyak yang tidak terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang dituduhkan. Termasuk adanya pernyataan utang piutang dan barang yang dijaminkan ke pihak ketiga.

Upaya yang dilakukan kejaksaan dikritisi sejumlah pakar hukum di Indonesia. Salah satunya terkait mekanisme pelelangan yang diatur dalam Pasal 45 KUHAP.

Menurut Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr Lucianus Budi Kagramanto, jika benar ada aset sitaan yang masih berstatus utang piutang maupun tak terkait kasus tipikor, maka kejaksaan diduga melakukan kesalahan.

Baca juga : Berbagi Kegembiraan Lebaran Di Hongaria Dengan Opor Dan Ketupat

"Pada dasarnya kasus Jiwasraya dan Asabri adalah perkara perdata, dan tidak ada unsur korupsinya. Mestinya tidak masuk peradilan Tipikor," ujar Prof Budi dalam siaran pers, Senin (17/5).

Ia pun menilai, kejaksaan terlalu memaksakan diri jika menyita aset hanya untuk mengejar agar sesuai dengan besaran kerugian negara.

"Kalau dipaksa berarti perkara yang mestinya ditangani di pengadilan negeri salah alamat jika ditangani oleh pengadilan tipikor," tuturnya. 

Senada, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih menilai dasar hukum pelelangan di kasus asabri tidak memadai. Soalnya, Kejagung hanya berpatokan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan lelang.

Baca juga : Modern Cikande Ditargetkan Jadi Klaster Industri Halal Terbesar

"Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa," kata Yenti.

Eks Ketua Panitia Seleksi(Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V itu berpendapat, aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan.

"Sepanjang harta tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya yang bukan hasil korupsi, utang pun oke. Tapi kalau terbukti hasil korupsi tetap jadi masalah," tuturnya.

Soalnya, menurut Yenti, pelelangan ini membutuhkan kehadiran UU Perampasan Aset sebagai payung hukum. Dia menilai selama ini pemangku kebijakan Tanah Air kurang responsif dengan kejahatan ekonomi yang kerap menjerat tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Putusan MA Terancam Tidak Bisa Dieksekusi

Rencana pelelangan aset sitaan Asabri dicetuskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono. Menurut dia, mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP.

"Kan boleh Pasal 45 KUHAP, dengan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya," tutur Ali.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah menyatakan, proses pelelangan akan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

"PPA sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, nanti yang lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," jelas Febrie. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.