Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kejagung Ngeluh Perawatan Aset Sitaan Mahal
Kapal Tanker Hingga Ferrari Mau Dilelang, Siapa Berminat?
Sabtu, 8 Mei 2021 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung mengeluhkan mahalnya biaya perawatan ribuan aset sitaan kasus Jiwasraya hingga Asabri. Diputuskan untuk melelang aset-aset itu meski perkaranya belum final.
“Karena (biaya) pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono.
Beberapa aset sitaan yang akan dilelang antara lain tanah, kapal tanker, bus, mobil mewah, mobil sport, apartemen, emas, tambang pasir, tambang batu bara hingga tambang nikel.
Baca juga : DPR Desak Pemerintah Awasi Penjualan Sianida
Dari tersangka Heru Hidayat, misalnya, penyidik Gedung Bundar menyita kapal tanker LNG raksasa hingga mobil Ferrari. Biaya perawatannya tentu tak murah.
Ali berharap dengan segera dilelang nilai aset itu tidak semakin tergerus. Pasalnya nilai aset itu akan diperhitungkan sebagai penutup kerugian negara kasus Jiwasraya maupun Asabri.
“Kita mau percepat (lelangnya), kalau bisa habis Lebaran selesai lah. Supaya nanti kalau melihat untung-untungan, nah itu barang bukti sudah berupa menjadi uang,” katanya.
Baca juga : Kecelakaan Galian Material Merapi, 3 Pekerja Tambang Meninggal Dunia
Meski aset yang disita sebagai barang bukti kasus Asabri masih dalam proses penyidikan dan belum memiliki putusan pengadilan, menurut Ali, lelang tetap diperbolehkan.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu berbunyi, dalam hal benda sitaan akan segera rusak atau membahayakan sehingga tidak mungkin disimpan sampai putusan pengadilan, atau jika biaya penyimpanan benda menjadi terlalu tinggi maka dapat dijual melalui lelang.
“Karena biaya penyimpanan yang terlalu tinggi lekas rusak boleh dilelang sebelum ada putusan,” terang Ali.
Baca juga : Perankan Wonder Woman, Gal Gadot Terinspirasi Lady Diana
Diketahui hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan kasus Asabri sebesar Rp 10,5 triliun. Sementara nilai kerugian kasus ini mencapai Rp 23,73 triliun.
Pencarian aset para tersangka terus dilakukan untuk menutupi kerugian negara itu. Terakhir, tim khusus Kejaksaan Agung kembali menemukan aset tersangka Benny Tjokrosaputro. Bos PT Hanson International itu diketahui memiliki proyek properti di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Proyek itu meliputi 30 bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Terletak di kawasan Puuwatu dan Watulondo, Kendari seluas 394.662 meter persegi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya