Dark/Light Mode

Presiden Tunjuk Mahendra Siregar Jadi Kasatgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Rabu, 19 Mei 2021 11:33 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram)
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada tanggal 4 Mei 2021.

Keputusan ini dikeluarkan guna menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Juga, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Selain itu, keputusan ini diterbitkan dengan menimbang bahwa sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah perlu memiliki koordinasi dan pencapaian tujuan yang sama.

Adanya kebutuhan untuk menjalankan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Merujuk Kepres 10/2021 tersebut, Satgas UU Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca juga : Modern Cikande Ditargetkan Jadi Klaster Industri Halal Terbesar

Sebagai Ketua Satgas ditunjuk Mahendra Siregar, yang juga Wakil Menteri Luar Negeri. Sementara untuk Wakil Ketua Satgas, yakni Suahasil Nazara (Wakil Ketua I), yang juga Wakil Menteri Keuangan, M. Chatib Basri (Wakil Ketua II), mantan Menteri Keuangan, dan Raden Pardede (Wakil Ketua III), yang juga Sekretaris Eksekutif KPCPEN. Sementara Sekretaris Satgas adalah Arif Budimanta, Staf Khusus Presiden RI.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Satgas UU Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Kementerian Sekretariat Negara, serta membentuk sejumlah Kelompok Kerja (Pokja).

Satgas juga harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Rincian tugas dari Satgas UU Cipta Kerja ini adalah sebagai berikut:

a. menyinergikan substansi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;

b. menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;

Baca juga : Dijamin Shireen dan Zaskia, Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota

c. mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;

d. menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri;

e. merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembagalotoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait.

Lebih lanjut disebutkan dalam Keppres, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja memiliki kewenangan sebagai berikut:

a. mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga/otoritas/ pemerintah daerah;

b. memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;

Baca juga : PPP Harap Partai Ummat Perkuat Koalisi Partai Islam Di Parlemen

c. memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga otoritas/ pemerintah daerah;

d. melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian/lembaga/otoritas/ pemerintah daerah;

e. mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

Selanjutnya, pada Pasal 6 Kepres 10/2021 tersebut juga dijelaskan bahwa dalam rangka sinergi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas UU Cipta Kerja. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.