Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Asabri, Kejagung Sita 151 Aset Tanah Benny Tjokro

Jumat, 21 Mei 2021 14:56 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. (Foto: Ist)
Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro. Kali ini penyidik korps Adhyaksa menyita 151 bidang tanah milik Benny di wilayah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

"Disita aset-aset milik atau yang terkait tersangka BTS (Benny Tjokro) berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 meter persegi di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5).

Dituturkannya, penyitaan 151 bidang tanah tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021.

Baca juga : Azis Dikawal Bakumham Golkar

Penetapan itu memutuskan untuk memberikan izin kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset untuk ditaksir sebagai upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tambanya.

Sebelumnya, Kejagung juga menyita aset berupa hotel Brothers Inn milik Bentjok di Sukoharjo, Jawa Tengah. Diketahui, bangunan tersebut berdiri di atas enam bidang tanah. Kemudian, terdapat satu bidang tanah lain yang turut disita oleh penyidik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut Leonard, seluruh aset yang disita telah melalui penetapan pengadilan setempat.

Baca juga : Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara

"Penetapan izin penyitaan tersebut, pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk menyita 7 bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkap Leonard.

Sejauh ini, nominal uang yang dikumpulkan dari sejumlah aset sitaan milik tersangka sudah terkumpul hingga Rp10,5 triliun. Aset sitaan itu di antaranya sejumlah tambang dan barang mewah seperti mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang.

Barang-barang itu nantinya digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan sebagai alat bukti. Dalam perkara ini, kasus korupsi itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 23,7 triliun.

Baca juga : Kasus Positif Naik 3.922, Yang Dites PCR Cuma 16.875 Orang

Saat ini, penyidik Kejagung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.