Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Produsen Sepatu Bata Keluar dari Jerat PKPU

Jumat, 21 Mei 2021 19:56 WIB
Sidang pencabutan PKPU Bata di PN Niaga, Jakarta Pusat. (Foto: Bhayu Aji/Rakyat Merdeka)
Sidang pencabutan PKPU Bata di PN Niaga, Jakarta Pusat. (Foto: Bhayu Aji/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara PT Sepatu Bata Tbk. (BATA). Dicabutnya status PKPU itu berdasarkan Putusan No: 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst.

Putusan Pencabutan PKPU ini dibacakan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 20 Mei 2021. Putusan ini seharusnya dibacakan pada tanggal 17 Mei 2021.

Sekretaris Perusahaan Sepatu Bata Theodorus Warlando mengatakan perusahaan telah membayar semua kewajibannya kepada kreditur. Namun, ia tidak merinci besaran utang yang dilunasi produsen sepatu itu.

"Setelah perseroan mempertimbangkan kesehatan finansialnya serta keberlanjutan bisnis para krediturnya, dengan ini perseroan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai dengan Pasal 245 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/5).

Ia menuturkan, pencabutan status PKPU sementara ini membuktikan bahwa Sepatu Bata mempunyai kemampuan finansial yang cukup dalam menjalankan bisnisnya.

Baca juga : Produk Levis 501, Selalu Sesuai Zaman

Ke depan, perseroan tetap menjalankan kegiatan usahan dan berupaya menjaga kinerja perusahaan semaksimal mungkin guna mempertahankan kepercayaan publik.

"Perseroan menghaturkan terima kasih kepada hakim pengawas dan tim pengurus atas bantuannya dan mengucapkan terima kasih kepada Wibhisana & Partner atas bantuan, petunjuk serta telah melindungi kepentingan perseroan," tandasnya.

Senada, Kuasa Hukum Sepatu Bata, Chandra Kurniawan, menyambut baik putusan tersebut. "Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkenan mencabut status PKPU BATA sesuai dengan Pasal 259 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (21/5).

Chandra menyatakan, sudah seharusnya status PKPU terhadap Sepatu Bata dicabut. Sebab, sejak awal, perseroan sudah menyatakan tidak memerlukan penundaan pembayaran utang.

"PKPU hanya dapat diajukan terhadap debitur yang memerlukan penundaan untuk merestrukturisasi utang-utangnya," beber Chandra.

Baca juga : Jenderal AS: Perang Bisa Meluas Keluar Gaza

Untuk diektahui, ugatan PKPU kepada Sepatu Bata disampaikan oleh Agus Setiawan pada Selasa (9/3) melalui kuasa hukum pemohon bernama Hasiholan Tytusano Parulian.

Chandra menambahkan, pemohon tidak mengungkapkan fakta bahwa dirinya adalah peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja Sepatu Bata yang manfaat pensiunnya sudah dibayarkan sesuai dengan Pasal 167 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan uang pesangon telah diperhitungkan dengan premi/iuran yang dibayarkan perseroan.

Sepatu Bata juga telah melampirkan surat pemberitahuan kepada Pengadilan Hubungan Industrial terhadap pelaksanaan pembayaran klaim pemohon tersebut.

Namun, dalam proses verifikasi, pemohon masih juga menagihkan kekurangan pembayaran sejumlah Rp 161.722.384. Padahal perseroan telah melaksanakan pembayaran atas tagihan pemohon tersebut.

Kini, Sepatu Bata mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum. Sebab, status PKPU ini berdampak terhadap reputasi perseroan.

Baca juga : Pemda Harus Ikut Andil Bantu Pelaku Usaha Kecil dan Menengah

Menurutnya, Sepatu Bata status PKPU sangat menyulitkan sebagai perusahaan yang notabene sehat secara keuangan dan tidak membutuhkan penundaan terhadap pembayaran utangnya.

"Penting bagi Bata untuk menjaga reputasi terlebih banyak pekerja, vendor, supplier yang sangat bergantung pada jalannya perusahaan apalagi dalam situasi pandemi dan ekonomi sulit seperti sekarang ini," tandasnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.