Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Oleh: M Herindra
Wakil Menteri Pertahanan RI
Memasuki bulan Juni 2021 ini, Kementerian Pertahanan akan membuka tahap pertama pendaftaran bagi masyarakat yang bersedia mengambil bagian dalam program pembentukan Komponen Cadangan (Komcad). Program ini menjadi isu hangat di masyarakat, karena kekhawatiran akan potensi kembalinya militerisasi ke dalam ranah publik yang tengah berada dalam semangat demokrasi.
Pembentukan Komcad merupakan tindak lanjut atas terbitnya UUNo. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia; yang diimplementasikan melalui PP No. 3/2021 sebagai turunannya. Kita harus mengapresiasi Pemerintahan Presiden Joko Widodo karena telah mendorong lahirnya regulasi ini.
Baca juga : Bos Apindo: Bali Butuh Turis Asing
Mengambil sudut pandang Reformasi Sektor Keamanan (Security Sector Reform/SSR), saya ingin mencoba mendudukkan konsepsi, pemahaman, dan latar belakang alasan mengapa Komcad dibutuhkan oleh Negara sebesar Indonesia.
Banyak kalangan berpersepsi bahwa pembentukan Komcad akan mengarah pada mobilisasi masyarakat sipil ke dalam domain pertahanan yang berwujud perang fisik, operasi intelijen, dan kegiatan-kegiatan lain yang berbau militeristik. Padahal, di beberapa negara demokrasi, keberadaan Komcad lebih dari sekedar untuk berperang.
Di Jerman, misalnya, pasukan cadangan ini bahkan menjadi garda terdepan dalam mendukung upaya pemerintahnya menanggulangi pandemik Covid-19. Untuk tahap memobilisasi setidaknya 2,300 personil cadangan, termasuk didalamnya adalah 900 paramedis siap pakai. Pengerahan anggota reservist ini diproyeksikan untuk membantu tim medis sipil yang sudah kepayahan menanggulangi angka penderita Covid-19 yang terus melonjak.
Dalam konteks Indonesia, mobilisasi personil Komcad ke dalam operasi nirmiliter tentu tidak bertentangan dengan konsepsi Komcad itu sendiri. Dalam artian, mobilisasi relawan Komcad dimungkinkan untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (PP No. 3/2021).
Memang pada hakikatnya, pembentukan Komcad dimaksudkan untuk melipatgandakan kekuatan pasukan reguler yang dimiliki negara kita saat ini. Pada tahap awal, Kementerian Pertahanan menargetkan untuk merekrut sekitar 25 ribu personil Komcad – dan proses ini akan bertahap hingga setidaknya, jumlah personil Komcad mencapai 50% dari total pasukan reguler yang dimiliki TNI.
Angka ini menjadi signifikan mengingat bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak memiliki personil cadangan (zero), sementara jumlah pasukan regulernya relatif minim, yaitu 438,000, untuk menjaga wilayah Indonesia yang luas dengan jumlah penduduk mencapai 271.349.889 jiwa sesuai data kependudukan per Desember 2020.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya