Dark/Light Mode

Mengapa Indonesia Butuh Personil Cadangan

Selasa, 25 Mei 2021 07:10 WIB
Wakil Menteri Pertahanan RI, M. Herindra (Foto: Istimewa)
Wakil Menteri Pertahanan RI, M. Herindra (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menurut catatan, Jerman saat ini memiliki 180,000 personil militer, dan diperkuat 120,000 personil cadangan. Di Amerika, dengan populasi sebesar 334 juta jiwa; jumlah pasukan regulernya mencapai 2,580,000 dan didukung 2,458,000 pasukan cadangan. Sementara China, dengan penduduk terbesar dunia yang mencapai 1,5 miliar; jumlah pasukan regulernya adalah 2,255,000, yang didukung 800,000 pasukan cadangan. Di Rusia, jumlah pasukan cadangannya mencapai 2,400,000 – bahkan melebihi pasukan reguler yang hanya mencapai 2,037,000.

Beranjak ke beberapa negara tetangga dalam regional ASEAN, Vietnam memiliki 384,000 pasukan reguler dengan jumlah pasukan cadangannya mencapai 4,000,000; Malaysia memiliki 110,000 personil reguler yang diperkuat 41,000 pasukan cadangan; Thailand memiliki 310 pasukan reguler, ditambah 245,000 pasukan cadangan; sementara Singapura, walau komparasi pasukan reguler dan pasukan cadangannya tidak ekstrim seperti di Vietnam, data menunjukkan bahwa jumlah pasukan reguler mereka “hanya” 60,000 dan diperkuat 312,000 pasukan cadangan.

Baca juga : Bos Apindo: Bali Butuh Turis Asing

Minimnya jumlah pasukan reguler dan absennya kehadiran komponen cadangan tentu merupakan sebuah ironi ketika fakta ini dikaitkan dengan konsepsi Sishankamrata yang dianut Indonesia.

Melalui pembentukan Komcad, kita justru mendorong bekerjanya mekanisme Tata Kelola Kenegaraan, termasuk penguatan fungsi pengawasan publik (public scrutiny) sebagai salah satu jargon dalam Reformasi Sektor Keamanan.

Baca juga : JK Banjir Pujian

Di sini, penerapan UU No. 34/2004 tentang TNI akan menjadi dasar penerapan fungsi pengawasan publik, hal mana secara tegas dipahami bahwa Kementerian Pertahanan tidak dalam kapasitas untuk menggerakkan pasukan. UU ini mengatakan bahwa penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer ada di tangan Panglima TNI (Pasal 15); sedangkan kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden [Pasal 17 ayat (1)]. Dalam Ayat (2) dari Pasal 17 ini selanjutnya disebutkan bahwa pengerahan kekuatan TNI oleh Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sinergisme Sipil-Militer Tidak Berhenti Sampai Di Sini

Baca juga : Menpora Patok Indonesia Tembus Lima Besar Olimpiade 2044

Salah satu gerbang masuk bagi proses perekrutan ini adalah menjadikan Komcad sebagai Mata Kuliah pilihan – bukan wajib --di kampus-kampus. Melalui skema ini, diharapkan Program Komcad akan menyentuh kelompok profesional yang memiliki disiplin ilmu beragam guna memenuhi “ruang kosong” yang sebenarnya menjadi kebutuhan TNI dalam membentuk postur kekuatan sumber daya manusia (SDM); seperti Informasi Teknologi (IT), kedokteran dan medis, penerbang, ahli cyber, hingga professional engineering. Dengan kata lain, pola perekrutan Komcad juga akan mengarah pada kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki keahlian khusus dan menjadi rebutan di pasar tenaga kerja.

Kalangan masyarakat profesional ini akan berpeluang mengembangkan dirinya sesuai disiplin ilmu yang mereka miliki; dan pada akhir masa kedinasan, mereka telah memberikan kontribusi yang riil bagi terbentuknya sebuah sistem dan perangkat kerja dalam TNI. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.