Dark/Light Mode

Permudah Penegakkan Hukum, PP Postelsiar Tuai Pujian

Senin, 22 Februari 2021 14:39 WIB
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) 2015-2018 Agung Harsoyo. (Foto: Ist)
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) 2015-2018 Agung Harsoyo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) 2015-2018 Agung Harsoyo mengapresiasi pemerintah yang sudah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).

"Aturan baru tersebut merupakan salah satu terobosan perundang-undangan yang dibuat Pemerintahan Presiden Jokowi (Jokowi)," kata Harsoyo dalam keterangannya, Senin (22/2).

Dalam PP Postelsiar, mencantumkan kewajiban kerja sama pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa Telekomunikasi. Kerja sama dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dicantumkan kerja sama dikecualikan bagi pelaku usaha berupa pemilik dan atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.

Baca juga : Pemohon Tak Miliki Kedudukan Hukum, 30 Gugatan Pilkada Di MK Kandas

Menurut Agung pasal itu untuk demokratisasi informasi dengan tujukan agar pelaku usaha individual dalam negeri dapat membuat konten. Selain itu, terdapat juga pengaturan untuk memenuhi kualitas layanan kepada penggunanya dan atau untuk kepentingan nasional, penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik.

"Tujuan pemerintah melalui aturan ini untuk menyeimbangkan 3 sudut pandang sekaligus berupa pelaku industri, masyarakat (pelanggan) dan pemerintah. Karena diaturnya kualitas maka operator telekomunikasi berlomba menyajikan layanan terbaik. Sehingga masyarakat yang menikmati dan pemerintah mendapatkan benefit," ungkapnya.

Pemerintah yang mengatur OTT baik asing maupun lokal memberikan kewenangan operator telekomunikasi untuk menggelola trafik, dinilai Agung, suatu yang wajar. Menurutnya, ini merupakan bukti bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian dan Kemenkominfo telah melindungi kepentingan nasional. Artinya, pengaturan ini bagian tak terpisahkan dari pemberian pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan RPP Postelsiar ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia dari pada kepentingan asing. Kepentingan Nasional, kepentingan masyarakat Indonesia dan industri dalam negeri harus menjadi prioritas pemerintah. Jangan sampai negara, masyarakat dan industri dalam negeri tak mendapatkan manfaat apapun dari keberadaan OTT asing di Indonesia," ungkap Agung.

Baca juga : Perhatikan Penanganan Cedera Saat Berolahraga

Kerja sama OTT asing dengan pelaku usaha lokal, menurut Agung sudah menjadi desakkan di berbagai negara di dunia baik di negara berkembang maupun negara maju. Yang terjadi saat ini terjadi adalah OTT global yang beroperasi tidak melakukan investasi dan tidak membayar pajak di negara-negara di mana mereka beroperasi. Namun OTT asing tersebut mengambil keuntungan yang besar dari negara-negara tersebut.

Karena pengaturan kerja sama OTT asing dengan operator telekomunikasi sudah tepat, sekarang tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut dijalankan secara konsisten oleh pemerintah. Sehingga OTT asing masih bisa mendapatkan keuntungan dari usahanya di Indonesia.

"Ini dibutuhkan kecerdasan dalam membuat aturan pelaksanaannya sehingga ada win-win solution sehingga Negara dan masyarakat mendapatkan manfaat. OTT asing yang memberikan kontribusi kepada Negara dan Masyarakat Indonesia juga tidak mengalami kerugian," ungkap dia.

Hal penting lainnya, kewajiban kerja sama OTT asing dengan operator lokal dinilai Agung, akan mempermudah penanganan keamanan dan penegakkan hukum. Karena itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Pemkot Bogor Mulai Berlakukan Denda Buat Pelanggar Ganjil Genap

"Jika ada masalah hukum, karena tempat kejadian perkara ada di Indonesia maka penegak hukum akan terkesan lebih mudah dan cepat penanganannya. Sebab fisiknya ada di Indonesia. Pemerintah harus pintar dan elegan dalam membuat regulasi agar dapat menyeimbangkan kepentingan Nasional namun tak membuat OTT asing mati atau kabur dari Indonesia," pungkasnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.