Dark/Light Mode

Suap Penyidik KPK, Walkot Tanjungbalai Minta Maaf

Sabtu, 24 April 2021 15:21 WIB
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial meminta maaf kepada warganya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Kota Tanjungbalai atas yang saya sudah lakukan," ujar Syahrial di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4).

Baca juga : KPK Periksa Satgas Perkara Wali Kota Tanjungbalai Sumut

Syahrial berjanji bakal kooperatif dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya. Ditanya menyesali perbuatannya atau tidak, dia hanya menganggukkan kepala. "Saya akan kooperatif, akan memberikan keterangan yang baik dan benar," janjinya.

Syahrial tiba di Gedung KPK hari ini setelah dua hari menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungbalai. Penyidik komisi antirasuah langsung menahannya.

Baca juga : Selain Dijerat Pidana, Penyidik KPK Stepanus Juga Dilaporkan ke Dewas

"Untuk kepentingan penyidikan,tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 April 2021 sampai dengan 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (24/4).

Syahrial, memberikan uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang diminta penyidik KPK Stepanus. Uang itu, untuk menghentikan penyelidikan kasus jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tanjungbalai agar tak naik ke tahap penyidikan.

Baca juga : Penyidiknya Kena Kasus Suap, KPK Minta Maaf

Atas perbuatannya, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebelumnya, KPK sudah menahan Stepanus dan satu tersangka lainnya, pengacara Maskur Husain. Maskur, disebut Firli, menerima Rp 525 juta dari Rp 1,3 miliar yang diberikan Syahrial kepada Stepanus. Stepanus ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementar Maskur, di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.