Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rumah Sakit Sitaan KPK Jadi Tempat Karantina Covid-19

Sabtu, 29 Mei 2021 06:45 WIB
Rumah Sakit (RS) Reysa di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. (Foto: Istimewa)
Rumah Sakit (RS) Reysa di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Jasman mengungkapkan, tanahnya seluas 3.072 dibeli Rohadi seharga Rp 120 juta pada tahun 2007-2008. Saat dibeli tanah itu belum bersertifikat.

Ada pun Turyana mengaku memiliki tanah seluas 1.400 meter persegi di Blok Sukaraja, Desa Cikedung Lor. Kemudian tanah itu dibeli Rohadi pada sekitar 2007 dan 2008 seharga Rp 50 juta. “(Tanah) sudah ada akte, sudah lama,” katanya.

Rustini juga mengaku menjual tanahnya kepada Rohadi. “Punya tanah di Blok IV Desa Cikedung Lor, Indramayu seluas 1.473 meter persegi, (harga penjualan) Rp 114 juta, saat ini tanah itu jadi rumah sakit, sudah dibayar lunas semua,” katanya.

Baca juga : Top, Telkom Bagikan Dividen Triliunan Di Tengah Pandemi Covid-19

Rohadi membantah keterangan Jasman dan Turyana. Ia mengatakan tidak pernah membeli tanah dari kedua orang itu.

“(Tanah) Pak Jasman memang dibeli oleh ibu saya setelah dapat sewa tower. Memang tanah itu bukan milik saya, tapi milik almarhumah ibu saya. Juga terhadap saksi Turyana, memang tanahnya jauh di Sukaraja sana dan memang dikelola ibu saya, saya nggak pernah beli,” bantah Rohadi

Rohadi hanya mengaku pernah membeli tanah dari Rustini. “Betul kami yang membeli untuk rumah sakit. Yang benar hanya ibu Rustini aja,” tandasnya.

Baca juga : Golkar Harap Ganip Bawa BNPB Makin Cepat Kendalikan Covid-19

Pada sidang ini, Rohadi didakwa melakukan TPPU mencapai Rp 40.598.862.000. Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu diduga membeli aset dari uang hasil korupsi.

Di antaranya, membeli tiga unit tanah dan bangunan rumah di Perumahan The Royal Residence, satu unit rumah villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, sejumlah bidang tanah (sawah) di Indramayu.

Rohadi menggelontorkan Rp 13.010.976.000 untuk membeli aset-aset itu. Uangnya diduga berasal dari gratifikasi mencapai Rp 11,5 miliar. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.