Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penegakan Hukum Jiwasraya-Asabri Harus Hati-Hati Biar Investor Tak Kabur

Minggu, 30 Mei 2021 12:10 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah investor mulai kabur dari Tanah Air. Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar (UAI) Suparji Ahmad menilai, salah satu faktor hengkangnya para investor itu adalah penegakan hukum yang tidak hati-hati. Dia mencontohkan pengusutan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Menurut Suparji, penegakan hukum terhadap dua kasus itu mulai mengganggu roda perekonomian. Seharusnya, kata dia, kejadian tersebut tidak boleh terjadi. Dia pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut perkara itu untuk memperhatikan aspek ekonomi.

"Ini harus menjadi perhatian Presiden Jokowi. Lebih-lebih di tengah upaya pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 ini. Penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati ," ujar Suparji kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (30/5).

Baca juga : Jiwasraya-Asabri Ganggu Roda Ekonomi Perusahaan Ini

Menurutnya, Kejagung harus adil dalam proses penegakan, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi di Indonesia agar tetap tumbuh.

"Langkah-langkah yang harus dilakukan tentunya harus secara prosedural dan secara efektif dan efisien dalam prosedural itu," tuturnya.

Jika penegakan hukum bisa adil, transparan, dan sesuai aturan, maka hal itu bisa menarik kembali para investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modal di Indonesia.

Baca juga : Pendidikan Tinggi Harus Bisa Dinikmati Seluruh Warga Negara

"Maka perlu jaminan penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia," tandas Suparji.

Sebelumnya, broker saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia mengumumkan penghentian kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) di Indonesia.

"Morgan Stanley memutuskan untuk menghentikan kegiatan perantara pedagang efek di Indonesia. Kami akan tetap memberikan akses ke pasar ekuitas Indonesia kepada klien-klien global kami melalui kerjasama dengan mitra-mitra broker lokal berkelayakan," bunyi pernyataan Morgan Stanley, Kamis (27/5) malam.

Baca juga : Terdakwa: Penegakan Hukum Jiwasraya Rusak Bursa Efek dan Bikin Panik Investor

Selain Morgan Stanley Sekuritas Indonesia, broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia antara lain PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia dan Citibank Indonesia.

Kemudian PT Deutsche Bank Sekuritas Indonesia dan PT Nomura Sekuritas Indonesia juga telah resmi mengumumkan mengurangi bisnis jual beli saham di Indonesia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.