Dark/Light Mode

Buru Harun Masiku, KPK Surati Interpol Minta Terbitkan Red Notice

Rabu, 2 Juni 2021 16:30 WIB
Tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, yang masih jadi buronan KPK. (Foto: Ist)
Tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, yang masih jadi buronan KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, yang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas HM (Harun Masiku), Senin (31/5), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Rabu (2/6).

Baca juga : Kunjungi Jabar, AHY Minta Rekomendasi Tempat Makan ke Netizen

Upaya ini dilakukan agar Harun segera ditemukan. Dengan begitu, proses penyidikan perkara yang menjeratnya dapat segera diselesaikan.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah memastikan akan terus memburu para tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Termasuk, Harun Masiku.

Baca juga : Sikap Jokowi Sulitkan Firli

"Seingat saya ada 10 DPO yang kita cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum tertangkap salah satunya adalah Harun Masiku," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/6).

Dia mengatakan, setiap orang yang berstatus tersangka yang sudah ditangkap KPK, berarti cukup bukti. Karena itu, ditegaskan Firli, komisi antirasuah tidak akan pernah berhenti untuk mencari para buronan tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.