Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tahan Tersangka Sehari Setelah Ribuan Pegawainya Jadi ASN

KPK Baru Tetap Galak

Kamis, 3 Juni 2021 08:00 WIB
Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) menggunakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan yang disampikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (kanan) bersama Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budiyanto (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) menggunakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan yang disampikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (kanan) bersama Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budiyanto (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggapan KPK akan lembek setelah pegawainya menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terbukti. Sebaliknya, lembaga antirasuah yang dipimpin Komjen Firli Bahuri itu, justru tetap galak ke koruptor.

Kemarin, merupakan hari pertama bagi para pegawai KPK bekerja dengan status sebagai ASN. Di hari sebelumnya, sebanyak 1.271 karyawan KPKresmi dilantik dan diambil sumpah sebagai ASN. Perubahan status yang diresmikan 1 Juni, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila itu, dijadikan Firli sebagai momentum menggelorakan semangat KPK baru.

Di hari pertama bekerja, tidak ada perubahan yang berarti dalam rutinitas kesibukannya. Semua berjalan normal. KPK tetap menjalankan fungsi dan perannya sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Bahkan, upaya-upaya tegas dalam penanganan kasus korupsi dilakukan kemarin juga. Misalnya, ada tersangka yang langsung ditahan. Juga, ada buronan yang sedang diuber-diuber.

Baca juga : Firli Maju Tak Gentar

Anja Runtuwene, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta, yang ditahan di hari kedua para pegawai KPK jadi ASN.

Anja yang sudah berstatus tersangka sejak Kamis (27/5), dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Dengan pengawalan ketat, Anja tiba di Rutan Polda Metro Jaya pukul 16.45 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangannya pun diborgol. Anja sendiri pernah diperiksa pada Maret 2021. Saat itu, Anja dicecar soal proses pengadaan dan pembayaran pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Baca juga : Kalau Tidak Puas, Bawa Ke Pengadilan

Selain Anja, sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka. Yoory juga telah ditahan. Secara keseluruhan, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Yoory C Pinontoan, Anja Runtunewe dan Direktur Utama PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Menurut Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, penahanan ini untuk kepentingan penyidikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 46 orang. “Penahanan dilakukan setelah kami menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Lili saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin.

Baca juga : Ayo, Ada Yang Bisa Jadi Juru Selamat?

Tak hanya mengandangkan tersangka, KPK juga menyinggung kembali status Harun Masiku, buronan suap kepada anggota KPU yang hingga saat ini masih berkeliaran. Firli memastikan, tetap mengejar eks calon legislatif PDIP yang sudah buron selama 2 tahun itu.

“Seingat saya, ada 10 DPO yang kita cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum tertangkap salah satunya adalah Harun Masiku,” tegas Firli.

Jenderal polisi bintang tiga itu menegaskan, pihaknya tidak pernah berhenti memburu Masiku, termasuk para DPO yang masih buron. “Saya harus kasih tahu bahwa penanganan perkara bukan tanggung jawab orang per orang tapi tanggung jawab bersama,” jelas mantan Kapolda NTB itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.