Dark/Light Mode

Besok Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN

Kalau Tidak Puas, Bawa Ke Pengadilan

Senin, 31 Mei 2021 08:11 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Besok, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, para pegawai KPK yang sudah lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN). Untuk yang tidak puas, mereka disarankan ambil jalan elegan, terus berjuang menggunakan jalur hukum dengan menggugat ke pengadilan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memastikan, sampai kemarin sore, agenda pelantikan pegawai KPK menjadi ASN masih berjalan sesuai rencana. Yaitu digelar Selasa, 1 Juni 2021. Pegawai KPK yang akan dilantik sebanyak 1.271 orang. 

"Komitmen kami, melantik pada tanggal 1 Juni. Hal tersebut untuk memperingati dan menghormati Hari Lahir Pancasila. Sehingga secara simbolik untuk menyatakan bahwa pegawai KPK Pancasilais," kata Ghufron, kepada wartawan, kemarin.

Ghufron tak merinci teknis acaranya. Namun, menurut informasi yang beredar, pelantikan dihadiri secara fisik hanya oleh perwakilan pegawai KPK. Sebagian besarnya akan menghadiri secara virtual.

Menjelang hari pelantikan, beberapa pegawai KPK yang sudah lolos TWK mengirim surat terbuka ke Presiden Jokowi, meminta pelantikan ditunda. Sampai kemarin, yang meminta agar pelantikan ditunda sudah hampir mencapai 600 orang.

Ghufron tidak mempermasalahkan hal ini. Menurutnya, permintaan penundaan itu sebagai bentuk solidaritas dari pegawai KPK yang lulus TWK ke yang tidak lulus TWK. Solidaritas itu, dianggapnya, sebagai bentuk pengamalan dari sila ketiga Pancasila. Karena itu, pimpinan KPK akan segera menggelar rapat untuk memutuskan sikapnya.

"Surat tersebut akan kami bahas besok (hari ini). Hasilnya nanti akan langsung kami kabarkan," terang Ghufron. 

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko mengatakan, jumlah pegawai yang meminta penundaan pelantikan terus bertambah. Pada Sabtu, jumlahnya 400-an. Kemarin, jumlahnya hampir menembus 600-an, dan kemungkinan terus bertambah. Menurut dia, pegawai yang minta penundaan itu tersebar di semua departemen. Seperti Informasi dan Data (INDA), Pengaduan Masyarakat (Dumas), serta Data dan Analisis (DNA). 

Surat terbuka itu juga meminta Presiden untuk memerintahkan agar seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK dapat beralih status kepegawaiannya menjadi ASN. Hal itu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh berharap, polemik alih status pegawai di KPK segera selesai. Dengan begitu, KPK bisa kembali bekerja melaksanakan pemberantasan korupsi.

Dia mengikuti terus perkembangam polemik ini. Termasuk saat KPK memutuskan untuk meloloskan 24 orang dari 75 pegawai yang tak lolos TWK. Sementara, 51 tetap dinyatakan gugur.

Saleh memahami tes tersebut dilakukan dalam rangka membangun SDM yang memiliki kecintaan terhadap Tanah Air, serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Selain itu, juga untuk membangun pemerintahan yang sah dan bebas dari radikalisme, serta organisasi terlarang, di samping memiliki nilai integritas.

Dia menyatakan, Komisi III DPR mengakui bahwa TWK dilaksanakan lembaga yang kompeten dan assessor terpilih. Karena itu, hasil kerja para assesor itu, harus dihormati. "Yang penting, kami berharap ini segera selesai," kata Saleh.

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari menambahkan, untuk pegawai KPK yang tidak lolos TWK, mereka masih punya peluang tetap mengabdi di lembaga antirasuah tersebut. Caranya, dengan melakukan gugatan ke pengadilan. Apalagi, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan, proses peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai.

“Yang tidak bisa lanjut ini memiliki hak untuk menggugat setelah sudah ada SK,” ungkap politisi Partai NasDem ini.

Pengamat politik Emrus Sihombing menyarankan, pelantikan pegawai KPK menjadi ASN sebaiknya digelar sesuai jadwal, 1 Juni 2021. Agar pekerjaan mereka legitimate. Sebab, Undang-undang mengamanatkan, pegawai KPK harus ASN. Bagi yang belum berkenan dilantik, dapat dibicarakan kemudian, namun harus tetap merujuk aturan yang berlaku.

Kepada pegawai yang tak lolos TWK, Emrus berharap lapang dada dan ksatria. Kalau masih tidak terima silakan menggugat ke pengadilan. Kata dia, TWK penting agar pegawai KPK tidak berperilaku seperti politisi. "Karena pada waktu itu kan pernah Wadah Pegawai KPK menolak revisi Undang-Undang. Itu bukan tugas pegawai. Jadi kalau mereka menolak revisi Undang-Undang, jadi politisi aja, bukan jadi pegawai KPK," jelasnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.