Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh memastikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tetap berpegang teguh pada prinsip independensi. Kinerja mereka tidak akan kendor meski telah berstatus ASN.
"Kalau yang menuntut independensi ya harus tetap independen. Tetap itu bagian dari profesionalisme. Saya yakin itu bisa dilakukan oleh teman-teman di KPK," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu (9/6).
Baca juga : Ketum Korpri Pastikan ASN Korpri Tetap Bisa Independen
Apalagi, banyak aparat penegak hukum yang juga berstatus ASN, tapi tidak mengendorkan semangat mereka untuk bersikap profesional.
"Contohnya jaksa. Jaksa itu kan PNS juga. Jaksa kan anggota Korpri juga," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu.
Baca juga : Sah! Pegawai KPK Resmi Jadi ASN
Dia menekankan, tak perlu mengkhawatirkan ASN KPK. Toh, para pegawai KPK yang menjadi ASN akan tetap profesional dalam bekerja.
"Saya sebagai Ketua Umum Korpri tidak khawatir sama sekali dengan apa yang terjadi di KPK dengan menjadi ASN. Saya yakin teman-teman di KPK tetap profesional," tegas Zudan.
Baca juga : Sekjen Kemenkumham : Pancasila Dalam Tindakan Untuk Indonesia Bersatu
Selain itu, Zudan mengungkapkan, aturan di perundang-undangan, pegawai KPK yang telah dilantik sebagai ASN maka otomatis menjadi anggota Korpri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Undang-undangnya menyatakan seperti itu. Maka siapapun yang masuk duduk dalam jabatan ASN berasal dari PNS maupun PPPK maka otomatis menjadi anggota Korpri," tandas Zudan. [TAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya