Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ketum Korpri: Pegawai KPK Tetap Independen Meski Berstatus ASN

Rabu, 9 Juni 2021 21:43 WIB
Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Ist)
Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh memastikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tetap berpegang teguh pada prinsip independensi. Kinerja mereka tidak akan kendor meski telah berstatus ASN.

"Kalau yang menuntut independensi ya harus tetap independen. Tetap itu bagian dari profesionalisme. Saya yakin itu bisa dilakukan oleh teman-teman di KPK," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu (9/6).

Baca juga : Ketum Korpri Pastikan ASN Korpri Tetap Bisa Independen

Apalagi, banyak aparat penegak hukum yang juga berstatus ASN, tapi tidak mengendorkan semangat mereka untuk bersikap profesional.

"Contohnya jaksa. Jaksa itu kan PNS juga. Jaksa kan anggota Korpri juga," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu.

Baca juga : Sah! Pegawai KPK Resmi Jadi ASN

Dia menekankan, tak perlu mengkhawatirkan ASN KPK. Toh, para pegawai KPK yang menjadi ASN akan tetap profesional dalam bekerja.

"Saya sebagai Ketua Umum Korpri tidak khawatir sama sekali dengan apa yang terjadi di KPK dengan menjadi ASN. Saya yakin teman-teman di KPK tetap profesional," tegas Zudan.

Baca juga : Sekjen Kemenkumham : Pancasila Dalam Tindakan Untuk Indonesia Bersatu

Selain itu, Zudan mengungkapkan, aturan di perundang-undangan, pegawai KPK yang telah dilantik sebagai ASN maka otomatis menjadi anggota Korpri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Undang-undangnya menyatakan seperti itu. Maka siapapun yang masuk duduk dalam jabatan ASN berasal dari PNS maupun PPPK maka otomatis menjadi anggota Korpri," tandas Zudan. [TAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.